Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Konsultasi Publik II (KP II) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian dari penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026-2046.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Silas Papare, Kamis, 23 Juli 2026, ini bertujuan menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan agar dokumen tata ruang disusun sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.
Mewakili Bupati Kepulauan Yapen, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Aser Pongrate, mengatakan penyusunan KLHS bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah agar setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan sejalan dengan revisi RTRW.
Menurut Aser, pembangunan daerah perlu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menyebut Konsultasi Publik II menjadi tahapan penting karena membuka ruang bagi pemerintah, akademisi, organisasi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap kebijakan, rencana, dan program yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun pembangunan daerah.
Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIG) Universitas Cenderawasih, Prihananto Setiadji, menilai Kabupaten Kepulauan Yapen memiliki potensi sumber daya alam yang besar, baik di sektor kehutanan maupun kelautan. Namun, ia menyebut potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal karena tata kelola yang masih perlu diperbaiki.
Prihananto menekankan perlunya strategi pembangunan yang mengedepankan pemanfaatan sumber daya alam secara kreatif dan berkelanjutan melalui pendekatan non-ekstraktif, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat meningkat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. Ia juga menegaskan RTRW perlu didampingi KLHS agar prinsip pembangunan berkelanjutan benar-benar terimplementasi dalam dokumen induk tata ruang.
Dalam proses penyusunan KLHS, Prihananto menjelaskan tim melakukan analisis pemangku kepentingan menggunakan pendekatan empat kuadran untuk mengukur tingkat pengaruh dan kepentingan masing-masing pihak terhadap pembangunan berkelanjutan. Hasil analisis tersebut diperoleh melalui diskusi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilaksanakan.
Ia turut menerangkan bahwa usulan pelepasan kawasan hutan maupun penetapan holding zone tidak ditentukan secara sepihak oleh pemerintah pusat. Prosesnya melalui mekanisme berjenjang mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi hingga kementerian terkait, serta melibatkan unit pelaksana teknis (UPT) sebelum ditetapkan.
Menurutnya, kawasan yang diusulkan untuk dilepas umumnya mencakup permukiman masyarakat adat, lahan pertanian dan kegiatan ekonomi masyarakat, serta pembangunan infrastruktur seperti jalan, jaringan telekomunikasi, sumber air, dan jaringan listrik. Sementara itu, kawasan bernilai konservasi, habitat satwa endemik, kawasan adat, maupun lokasi yang memiliki nilai sakral menjadi pertimbangan utama untuk tetap dipertahankan.
Prihananto menambahkan, tim juga menggunakan metode DPSIR (Driver, Pressure, State, Impact, Response) untuk mengidentifikasi faktor penggerak pembangunan, tekanan terhadap lingkungan, kondisi yang terjadi, dampak yang ditimbulkan, hingga merumuskan rekomendasi sebagai respons untuk memperkuat dampak positif dan meminimalkan dampak negatif. Ia berharap masukan peserta konsultasi publik dapat menyempurnakan dokumen KLHS dan revisi RTRW agar sesuai kebutuhan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Yapen, Jumirto Dwi Bongga, menyampaikan seluruh masukan dalam konsultasi publik akan diakomodasi sebagai bahan penyempurnaan dokumen KLHS maupun revisi RTRW. Ia mengatakan sebelum konsultasi publik, tim penyusun telah mengidentifikasi isu-isu strategis dan berbagai permasalahan yang berkembang di masyarakat. Karena itu, ia meminta masukan yang disampaikan berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi di lapangan.
Sementara itu, Kepala Resort KSDA Kabupaten Kepulauan Yapen, John Sahertian, mengapresiasi pelaksanaan konsultasi publik tersebut. Namun, ia menilai masih terdapat kendala dalam penyusunan tata ruang karena sebagian usulan pemerintah daerah belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan pemerintah pusat.
John menyebut kondisi itu kerap memunculkan persoalan di lapangan, terutama terkait masyarakat adat yang berada di kawasan konservasi. Di satu sisi masyarakat membutuhkan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup, sementara di sisi lain terdapat aturan konservasi yang harus dipatuhi. Ia berharap penyusunan peta tata ruang ke depan dapat lebih mengakomodasi kondisi riil di daerah tanpa mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan dan kawasan konservasi.