Pemkab Karangasem Klaim Hemat Anggaran Pengadaan Kertas dan Tinta hingga 30 Persen

Pemkab Karangasem Klaim Hemat Anggaran Pengadaan Kertas dan Tinta hingga 30 Persen

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem melaporkan efisiensi belanja pengadaan kertas dan tinta komputer melalui konsolidasi pengadaan. Dari pagu anggaran Rp 5,6 miliar, penghematan disebut mencapai sekitar 30 persen atau Rp 1,68 miliar.

Informasi itu disampaikan dalam acara penandatanganan kontrak kerja pemenang pengadaan kertas dan bahan komputer di Aula Sabha Prakerthi, Kantor Bupati Karangasem, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Jumat (23/1). Penandatanganan dilakukan antara pihak pemenang tender dengan Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, disaksikan Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, Paramitha dari LPKK RI, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karangasem.

Asisten II Setdakab Karangasem Ida Bagus Putu Suastika membacakan hasil pelaksanaan konsolidasi pengadaan kertas dan bahan komputer. Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta turunannya.

Suastika memaparkan tahapan konsolidasi pengadaan, mulai dari identifikasi kebutuhan pada 17–25 November 2025, market sounding pada 24–30 Desember 2025, proses pemilihan pada 5–22 Januari 2025, hingga penetapan pemenang pada 22 Januari 2025. Dari 30 rekanan yang mendaftar, 19 rekanan tercatat mengajukan penawaran. Pemenang disebut diumumkan pada 22 Januari 2026.

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata mengapresiasi proses tender yang dinilai menghasilkan efisiensi anggaran. Ia menyatakan penghematan tersebut dapat dialihkan untuk kebutuhan lain.

Dalam rincian yang disampaikan, efisiensi pengadaan kertas dan bahan komputer disebut sebesar Rp 1,068 miliar atau 30 persen. Selain itu, pengadaan tinta dilaporkan hemat Rp 300 juta atau 17 persen. Total efisiensi yang disebutkan mencapai Rp 1,368 miliar.

Bupati juga menyampaikan bahwa kontrak harga ditujukan untuk menjamin keseragaman spesifikasi teknis dan mutu barang sesuai standar yang ditetapkan, memperoleh harga lebih kompetitif, serta mempermudah proses pengadaan. Menurutnya, langkah tersebut mendukung transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menambahkan, konsolidasi pengadaan diharapkan memudahkan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengadaan barang. Kebijakan ini disebut sejalan dengan amanat Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan Keputusan Kepala LKPP No. 121 Tahun 2023.