KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD Kapuas menyepakati sembilan dari sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-6 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (22/7/2026). Kesepakatan tersebut ditandai dengan ketukan palu sidang.
Berita acara persetujuan ditandatangani oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo dan Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes. Dodo menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III, serta seluruh anggota dewan atas proses pembahasan yang disebut berlangsung panjang.
“Disetujuinya Raperda ini berkat kerja sama yang baik. Saya menyampaikan terima kasih kepada Pansus I, II, dan III, serta pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas perhatian, pemikiran, dan dedikasi selama pembahasan,” kata Dodo dalam pidato tanggapannya.
Sembilan Raperda yang disepakati mencakup sejumlah sektor, mulai dari pencegahan peredaran gelap narkotika, penanganan sampah, penyempurnaan aturan ibadah haji, hingga penataan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, regulasi juga menyasar ketertiban umum, kawasan tanpa rokok, rencana perumahan, pengelolaan barang milik daerah, serta penyerahan fasilitas umum dari pengembang perumahan.
Sementara itu, satu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas 2026–2046 belum disetujui dan ditunda untuk sementara. Dodo mengatakan, materi RTRW perlu diperbaiki sebelum dapat disahkan, mengingat pengaturan tata ruang berkaitan dengan peta wilayah dan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
“Penundaan ini untuk menyempurnakan materi muatan dan memenuhi ketentuan perundang-undangan. Pembahasannya nanti dilanjutkan lagi sesuai mekanisme,” tegasnya.
Setelah persetujuan di tingkat kabupaten, sembilan Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dievaluasi. Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah menjadi tahapan berikutnya sebelum regulasi tersebut dapat diundangkan.