Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mulai menyiapkan langkah awal untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Salah satu tahapan yang dilakukan adalah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 273 juta untuk penyusunan peta wilayah terbaru yang akan menjadi dasar evaluasi tata ruang daerah.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Jombang, Agus Andrianto Dwi Wicaksono, mengatakan proses pengadaan jasa konsultansi penyusunan peta RTRW telah selesai. Pemenang lelang juga sudah ditetapkan dan akan mengerjakan penyusunan peta hingga akhir tahun.
Menurut Andri, penyusunan peta tersebut merupakan tahapan wajib sebelum Pemkab Jombang melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Jombang Tahun 2021–2041.
“Peta ini diperlukan dalam rangka kegiatan evaluasi RTRW. Jadi sebelum evaluasi dilakukan, kami harus memiliki peta wilayah yang terbaru,” kata Andri.
Peta yang disusun tidak hanya memperbarui data yang sudah ada. Dokumen tersebut akan menjadi peta dasar resmi yang memenuhi standar nasional.
“Bentuknya peta baru yang mendapatkan pengesahan dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Itu yang nantinya menjadi acuan dalam evaluasi RTRW,” ujarnya.
Penggunaan peta yang telah disahkan BIG ditujukan agar proses evaluasi tata ruang memiliki dasar data spasial yang akurat dan sesuai ketentuan pemerintah pusat.