Pemkab Jember Gelar Operasi Indonesia Asri, Tertibkan Penggunaan Trotoar dan Bahu Jalan di Pusat Kota

Pemkab Jember Gelar Operasi Indonesia Asri, Tertibkan Penggunaan Trotoar dan Bahu Jalan di Pusat Kota

Pemerintah Kabupaten Jember menggelar Operasi “Indonesia Asri” (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di kawasan pusat kota pada Jumat pagi (13/03/2026). Kegiatan penertiban ini dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, bersama Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR).

Operasi tersebut melibatkan sekitar 100 personel gabungan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PU Bina Marga, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta unsur Kecamatan Kaliwates.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjaga ketertiban ruang kota agar digunakan sesuai peruntukannya. Bambang mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya kepada masyarakat.

“Hari ini kami Satgas ITR melaksanakan penertiban sebagai bagian dari program Indonesia Asri. Ini merupakan amanah bersama untuk menjaga kota agar tetap aman, sehat, bersih, dan indah,” ujar Bambang di sela kegiatan.

Menurut Bambang, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi selama tiga hari sebelum penertiban, baik melalui woro-woro secara langsung maupun surat edaran kepada masyarakat dan pelaku usaha yang memanfaatkan bahu jalan serta trotoar.

“Upaya sosialisasi sudah kami lakukan terlebih dahulu. Hari ini kami turun bersama sekitar 100 personel gabungan untuk menertibkan penggunaan ruang publik agar kembali sesuai dengan fungsi yang semestinya,” katanya.

Sasaran operasi mencakup sejumlah ruas jalan protokol yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, yakni Jalan Trunojoyo, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Ahmad Yani. Penertiban difokuskan pada penggunaan bahu jalan dan trotoar untuk kegiatan usaha maupun aktivitas lain yang dinilai menghambat akses transportasi serta pejalan kaki.

Bambang menegaskan trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sedangkan badan jalan digunakan untuk kepentingan transportasi dan mobilitas kendaraan. Karena itu, pemanfaatan ruang publik harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Dalam aturan yang ada, setiap kegiatan usaha yang menggunakan ruang publik harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten. Selain itu juga harus dilakukan di area yang memang diperbolehkan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Jember juga menyampaikan rencana penataan jangka panjang bagi pedagang dan pelaku usaha kecil agar tetap dapat beraktivitas secara tertib dan legal. Alternatif lokasi yang disebutkan antara lain Ruang Terbuka Hijau (RTH), lapangan, serta sejumlah gang yang tidak mengganggu ketertiban umum. Selain itu, pemerintah daerah merencanakan pembangunan pusat kuliner atau pujasera sebagai tempat usaha yang lebih tertata.

“Pemerintah hadir untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Kami berharap masyarakat juga memahami bahwa ada hak orang lain yang harus dihormati. Dengan mematuhi aturan yang ada, kita bisa menjaga ketertiban sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tutur Bambang.

Melalui Operasi Indonesia Asri, Pemkab Jember berharap tercipta tata ruang kota yang lebih tertib, akses publik yang lebih nyaman bagi pejalan kaki, serta lingkungan perkotaan yang semakin bersih, aman, dan indah.