Pemkab Halmahera Tengah Akan Tertibkan Pembukaan Lahan di Belakang SMAN 1 Weda

Pemkab Halmahera Tengah Akan Tertibkan Pembukaan Lahan di Belakang SMAN 1 Weda

Aktivitas pembukaan lahan di kawasan Bukit Loiteglas, tepatnya di belakang SMA Negeri 1 Halmahera Tengah, menjadi perhatian publik. Lokasi tersebut dinilai strategis karena berdekatan dengan lingkungan sekolah serta kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

Kondisi itu memunculkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait status lahan, legalitas kegiatan, dan kesesuaian pemanfaatan ruang di area tersebut.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah memastikan akan mengambil langkah penertiban dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembukaan lahan hingga proses verifikasi status lahan selesai dilakukan.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Halmahera Tengah, Mochamad Rizky Hasim, mengatakan pemerintah daerah akan melakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan status lahan di kawasan tersebut.

“Kami akan melakukan penertiban terlebih dahulu dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembukaan lahan. Setelah itu, tim akan melakukan verifikasi untuk memastikan apakah lokasi tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah atau bukan. Langkah ini penting agar penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Perkotaan Kabupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran awal, aktivitas pematangan lahan di kawasan belakang SMA tersebut belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Menurut Bambang, KKPR merupakan dokumen dasar untuk memastikan rencana penggunaan lahan atau lokasi usaha telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen ini menggantikan fungsi izin lokasi yang sebelumnya digunakan.

“Setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki KKPR, sebagai dasar bahwa lokasi yang digunakan telah sesuai dengan tata ruang yang berlaku,” tegasnya.

Bambang menambahkan, pengurusan KKPR saat ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA), karena Kota Weda telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dan dapat diakses melalui Gistaru.

Ia menyebutkan, apabila suatu kegiatan pematangan lahan belum mengantongi KKPR, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan belum memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang. Dalam kondisi demikian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara kegiatan.

“Selama belum memiliki KKPR, kegiatan itu belum memenuhi persyaratan dasar pemanfaatan ruang. Satpol PP dapat melakukan penghentian terhadap aktivitas pematangan lahan sampai seluruh ketentuan administrasi dipenuhi,” terangnya.

Setelah pelaku usaha, badan usaha, maupun perorangan memperoleh KKPR, proses perizinan dapat dilanjutkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum melakukan aktivitas pembukaan atau pematangan lahan.