Pemkab Gunungkidul Susun Perbup Insentif-Disinsentif Kendali Ruang untuk Dukung Investasi Berkelanjutan

Pemkab Gunungkidul Susun Perbup Insentif-Disinsentif Kendali Ruang untuk Dukung Investasi Berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Insentif dan Disinsentif Kendali Ruang. Regulasi ini disiapkan untuk mendorong pemanfaatan ruang yang lebih tertib sekaligus mendukung iklim investasi berkelanjutan di Gunungkidul.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fajar Ridwan, mengatakan investasi berperan penting dalam mendorong pembangunan daerah. Namun, ia menekankan setiap kegiatan investasi harus berjalan sesuai ketentuan tata ruang agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Menurut Fajar, draf Perbup sudah disusun dan telah melalui tahapan focus group discussion (FGD) dengan pihak-pihak terkait untuk menghimpun masukan dan saran. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (27/7/2026).

Dalam rancangan tersebut, pemerintah akan mengatur mekanisme pemberian insentif kepada pelaku usaha atau investor yang memanfaatkan ruang sesuai ketentuan. Sebaliknya, disinsentif atau sanksi akan diterapkan bagi pihak yang melanggar aturan tata ruang. Skema ini diharapkan meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan penataan ruang sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan perlindungan lingkungan.

Fajar menjelaskan, penyusunan Perbup tidak terlepas dari karakteristik wilayah Gunungkidul. Sekitar 74% wilayah kabupaten ini merupakan kawasan karst yang berfungsi sebagai daerah resapan serta penyimpan air bawah tanah. Kondisi tersebut membuat pemanfaatan ruang perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu fungsi ekologis kawasan.

Ia menambahkan, proses pemberian izin investasi juga harus dilakukan secara cermat, terutama di kawasan lindung, kawasan karst, dan daerah rawan bencana. Menurutnya, tantangan yang dihadapi adalah memastikan investasi tetap tumbuh tanpa mengabaikan kaidah kelestarian lingkungan.

Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menyatakan DPRD mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi. Namun, ia menegaskan seluruh kegiatan pembangunan harus mematuhi aturan tata ruang dan memperhatikan pelestarian lingkungan.

Karena itu, DPRD mendorong Pemkab Gunungkidul mempercepat penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sebagai bagian dari pengendalian pembangunan kawasan. Endang menilai regulasi tersebut penting untuk memastikan investasi berkembang secara berkelanjutan sekaligus meminimalkan potensi kerusakan lingkungan di masa mendatang.