Pemkab Bandung Barat Perkuat Pengawasan Pertanahan dan Tata Ruang untuk Cegah Korupsi

Pemkab Bandung Barat Perkuat Pengawasan Pertanahan dan Tata Ruang untuk Cegah Korupsi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan korupsi di sektor pertanahan dan tata ruang. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pengawasan, penataan administrasi pertanahan, serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Komitmen itu disampaikan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail seusai mengikuti Rapat Koordinasi Program Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP), Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi, dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDMP) Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).

“Pemkab Bandung Barat menegaskan komitmen penuhnya dalam mengawal integritas tata ruang, perlindungan lahan pertanian, serta tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata Jeje.

Rapat koordinasi yang diikuti kepala daerah se-Jawa Barat itu menjadi forum penyelarasan langkah antara pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutup berbagai celah korupsi di sektor pertanahan.

Dalam arahannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan yang dinilai berpotensi memicu kerusakan lingkungan sekaligus membuka peluang penyimpangan dalam tata kelola ruang. Pemerintah daerah didorong memperkuat perlindungan kawasan konservasi, menjaga lahan pertanian, serta menertibkan administrasi pertanahan agar tidak terjadi manipulasi nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kementerian ATR/BPN juga menegaskan penerbitan sertifikat harus sesuai dengan rencana tata ruang. Penataan administrasi pertanahan yang tertib dinilai penting untuk melindungi aset negara, memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, KPK meminta pemerintah daerah mengoptimalkan implementasi program MCSP sebagai instrumen pencegahan korupsi. Pengawasan terhadap perizinan pemanfaatan ruang, pengelolaan aset daerah, dan pelayanan publik di bidang pertanahan dinilai perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bandung Barat turut menandatangani Berita Acara Kesepakatan LP2B. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga lahan sawah produktif dari alih fungsi, sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan yang berintegritas.

Pemkab Bandung Barat menyatakan akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ATR/BPN, dan KPK untuk membangun sistem pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.