Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyatakan telah menandatangani dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) serta Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) sebagai dasar penanganan pemulihan pascabencana.
Juru bicara Pemerintah Aceh Utara, Muntasir Ramli, mengatakan dokumen R3P yang disertai JITUPASNA ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil (Ayah Wa) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ia menyebut dokumen tersebut menjadi fondasi utama penanganan pemulihan pascabencana secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Muntasir menjelaskan, R3P dan JITUPASNA yang telah disepakati itu disusun berdasarkan mekanisme regulasi nasional, bukan sekadar estimasi statistik. Penyusunan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan dampak kerusakan akibat bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh Utara dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, banjir bandang dan longsor pada akhir November 2025 berdampak pada 27 kecamatan yang tersebar di 852 gampong. Saat itu, hampir 90 persen wilayah terdampak terendam banjir dan lumpur.
Ia menyampaikan kebutuhan anggaran rencana rehabilitasi dan rekonstruksi mencapai Rp26.058.473.326.329. Angka tersebut merupakan akumulasi kebutuhan dari lima sektor yang dihitung secara rinci berdasarkan pendataan langsung di lapangan serta analisis kebutuhan pemulihan bencana untuk jangka menengah dan panjang.
Muntasir menambahkan, pelaksanaan JITUPASNA mengacu pada amanat PP Nomor 21 Tahun 2008 serta Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyusunan R3P. Lima sektor yang menjadi cakupan meliputi perumahan dan permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial, serta lintas sektor.
Untuk sektor perumahan dan permukiman, rencana rehabilitasi dan rekonstruksi difokuskan pada pemulihan perumahan sebesar Rp3.295.457.700.000 dan prasarana lingkungan Rp1.925.975.381.900, sehingga total kebutuhan sektor ini Rp5.221.433.081.900.
Sektor infrastruktur membutuhkan total Rp7.088.271.359.672, yang meliputi transportasi Rp3.562.887.220.432, sumber daya air Rp2.807.429.895.625, air dan sanitasi Rp590.352.205.000, energi Rp127.372.638.615, serta pos dan telekomunikasi Rp229.400.000.
Pada sektor ekonomi, kebutuhan anggaran tercatat Rp5.577.550.515.009. Rinciannya meliputi pertanian dan perkebunan Rp2.839.646.548.509, peternakan Rp556.659.020.000, perdagangan Rp209.695.500.000, perikanan Rp971.419.481.500, pariwisata Rp10.390.265.000, perindustrian Rp61.096.000.000, serta koperasi dan UMKM Rp928.643.700.000.
Sektor sosial mencakup kesehatan Rp104.312.082.419, pendidikan Rp1.584.147.527.254, agama Rp230.284.077.009, dan lembaga sosial Rp32.270.569.000, dengan total anggaran yang disebutkan sebesar Rp1.951.255.681.
Adapun lintas sektor membutuhkan total Rp6.220.204.114.057, meliputi pemerintahan Rp211.181.583.753, keuangan dan perbankan Rp3.510.500.000, keamanan dan ketertiban Rp13.953.442.500, lingkungan hidup Rp5.697.343.837.804, pengurangan risiko bencana Rp399.848.000.000, pertanahan Rp39.866.750.000, serta penataan strategis Rp214.500.000.000.
Muntasir menyatakan hasil kajian tersebut menjadi dasar penyusunan dokumen R3P sebagai dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam penanganan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, disertai sinkronisasi perencanaan dan penganggaran.

