Pemerintah Republik Indonesia menetapkan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) untuk delapan Kawasan Perbatasan Negara (KPN). Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan negara melalui penataan dan pengelolaan wilayah perbatasan, termasuk kejelasan batas wilayah serta pengaturan rencana tata ruang kawasan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan, penerbitan Perpres RTR tersebut merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 terkait penetapan RTR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara.
“Berdasarkan amanat PP No. 26/2008 terkait penetapan RTR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara, pemerintah telah mengeluarkan Perpres sebanyak delapan KPN,” ujar Ossy dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, keberadaan Perpres RTR tidak hanya menjadi pedoman pembangunan kawasan perbatasan, tetapi juga memperkuat titik-titik strategis pertahanan nasional melalui kepastian hukum tata ruang, baik dari sisi pengaturan hukum maupun spasial.
Selain RTR, Ossy menyampaikan bahwa untuk RDTR di kawasan perbatasan diamanatkan sebanyak 81 RDTR. Dari jumlah tersebut, sembilan RDTR telah menjadi Perpres, 18 RDTR sedang dalam proses legislasi, 25 RDTR berada pada tahap penyempurnaan materi teknis, dan 29 RDTR belum disusun.

