Pemerintah menegaskan kabar mengenai pemotongan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak benar. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyatakan Dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua telah direalisasikan penuh hingga akhir Tahun Anggaran 2025.
Ribka menjelaskan, kebijakan yang berjalan saat ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional, termasuk di Papua. Namun, ia menekankan efisiensi tersebut hanya menyasar belanja yang tidak bersifat prioritas, seperti perjalanan dinas dan operasional tertentu.
“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Ribka dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026).
Menurut Ribka, Dana Otsus tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Ia menyebut hal itu juga ditegaskan dalam rapat bersama Presiden yang dihadiri enam gubernur serta kepala daerah se-Tanah Papua, di mana Dana Otsus dinyatakan tetap menjadi prioritas.
Dalam rapat tersebut, Presiden juga disebut meminta Kementerian Keuangan memproses penyesuaian dan pengembalian dana efisiensi sesuai mekanisme yang berlaku. “Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan dalam proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan,” kata Ribka.
Ia menambahkan, realisasi Dana Otsus tahun 2025 telah mencapai 100 persen. Sementara itu, penyaluran triwulan pertama tahun 2026 disebut sudah berjalan penuh di sebagian besar wilayah Papua.
Ribka juga menyatakan penyaluran Dana Otsus saat ini berlangsung lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya, dengan percepatan mulai terlihat sejak Februari 2026. Hingga Mei 2026, ia menyebut hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan, yakni Kabupaten Nduga, yang masih dalam proses.
Menurutnya, keterlambatan di Kabupaten Nduga disebabkan kendala teknis administrasi. Sementara itu, 45 daerah lain yang terdiri atas provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua telah menerima penyaluran dana triwulan pertama.
Ribka meminta pemerintah daerah segera menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima agar penyaluran triwulan kedua dapat diproses. “Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi penyaluran Dana Otsus saat ini patut diapresiasi karena menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Ribka menyebut perbaikan itu terjadi berkat pengawalan yang lebih baik serta pembenahan tata kelola. “Penyaluran Dana Otsus kini menjadi semakin membaik,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I paling lambat dilakukan pada April dan dapat dicairkan lebih cepat apabila pemerintah daerah telah menyelesaikan Rencana Anggaran dan Program (RAP) serta laporan tahunan.
Pada 2026, penyaluran kepada 46 daerah di Tanah Papua disebut telah dilakukan tepat waktu antara Februari hingga April. Kabupaten Tambrauw disalurkan pada 12 Mei 2026, sedangkan Kabupaten Nduga ditargetkan paling lambat akhir Mei 2026 setelah proses pendampingan penyelesaian laporan tahunan.
Sementara itu, Ribka menjelaskan penurunan alokasi Dana Otsus dan DTI Provinsi Papua Selatan pada 2026 dipengaruhi indikator kinerja sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 33 Tahun 2024. Faktor yang disebut antara lain keterlambatan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 yang baru disahkan pada 30 Januari 2026, serta besaran SiLPA Dana Otsus Tahun 2025 sebesar Rp273.220.085.571.
Dengan penjelasan tersebut, pemerintah menyimpulkan informasi mengenai pemotongan Dana Otsus Papua maupun keterlambatan penyaluran dari pemerintah pusat kepada daerah di Tanah Papua merupakan kabar yang tidak benar.