Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pemerintah akan mengatur pengenaan denda administrasi bagi pihak yang nekat mengubah fungsi lahan sawah.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah pengaturan terhadap praktik alih fungsi lahan sawah. Nusron menyampaikan bahwa denda administrasi akan menjadi instrumen yang diterapkan bagi pelanggaran perubahan fungsi lahan tersebut.

