Pemerintah Sahkan Delapan Perpres Tata Ruang Kawasan Perbatasan untuk Perkuat Kedaulatan

Pemerintah Sahkan Delapan Perpres Tata Ruang Kawasan Perbatasan untuk Perkuat Kedaulatan

Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) sebagai upaya memperkuat kedaulatan melalui kepastian hukum dan pengaturan spasial di wilayah perbatasan.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyatakan kehadiran negara di kawasan perbatasan tidak hanya terkait pembangunan fisik, tetapi juga kepastian tata ruang yang dinilai strategis bagi pertahanan nasional.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (21/01/2026), Ossy memaparkan perkembangan pelaksanaan amanat PP No. 26/2008 terkait penetapan RTR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kawasan perbatasan. Ia menyebut pemerintah telah menerbitkan delapan Perpres RTR KPN. Sementara untuk RDTR, dari 81 yang diamanatkan, sembilan telah menjadi Perpres, 18 masih dalam proses legislasi, 25 dalam tahap penyempurnaan materi teknis, dan 29 belum disusun.

Delapan Perpres RTR KPN yang telah disahkan meliputi: Perpres No. 49/2018 tentang KPN Aceh–Sumatera Utara; Perpres No. 43/2020 tentang KPN Riau–Kepulauan Riau; Perpres No. 31/2015 tentang KPN Kalimantan; Perpres No. 11/2017 tentang KPN Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; Perpres No. 34/2015 tentang KPN Maluku Utara dan Papua Barat; Perpres No. 32/2015 tentang KPN Papua; Perpres No. 32/2015 tentang KPN Maluku; serta Perpres No. 179/2014 tentang KPN Nusa Tenggara Timur.

Kementerian ATR/BPN juga menyatakan pengawasan dan evaluasi tata ruang kawasan perbatasan terus berjalan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR). Setelah dilakukan evaluasi untuk wilayah Aceh dan Sumatera Utara pada 2025, penilaian pada 2026 ditargetkan mencakup KPN Riau–Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, hingga Papua.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan pengelolaan perbatasan tidak hanya menyangkut batas wilayah, tetapi juga berkaitan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, termasuk layanan pendidikan dan kesehatan. Dalam kesimpulan rapat, Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN mempercepat legalisasi aset serta sinkronisasi data RTRW dengan kawasan hutan untuk meminimalkan konflik pertanahan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta para kepala daerah. Wamen Ossy didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PPTR Virgo Eresta Jaya.