Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) untuk delapan Kawasan Perbatasan Negara (KPN). Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas negara melalui penataan dan pengelolaan wilayah perbatasan, termasuk kepastian batas wilayah serta pengaturan rencana ruang kawasan secara hukum dan spasial.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyampaikan, penerbitan Perpres RTR KPN merupakan pelaksanaan amanat PP Nomor 26 Tahun 2008 terkait penetapan RTR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perbatasan.
“Berdasarkan amanat PP No. 26/2008 terkait penetapan RTR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara, pemerintah telah mengeluarkan Perpres sebanyak delapan KPN. Sedangkan untuk RDTR, diamanatkan sebanyak 81 RDTR, sembilan RDTR telah menjadi Perpres, 18 RDTR sedang proses legislasi, 25 penyempurnaan materi teknis dan 29 belum disusun,” ujar Ossy dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Delapan Perpres RTR KPN yang telah ditetapkan meliputi: Perpres Nomor 49 Tahun 2018 tentang RTR KPN Aceh–Sumatera Utara; Perpres Nomor 43 Tahun 2020 tentang RTR KPN Riau–Kepulauan Riau; Perpres Nomor 31 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Kalimantan; Perpres Nomor 11 Tahun 2017 tentang RTR KPN Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; Perpres Nomor 34 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Maluku Utara dan Papua Barat; Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Papua; Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Maluku; serta Perpres Nomor 179 Tahun 2014 tentang RTR KPN di Nusa Tenggara Timur.
Selain menetapkan regulasi, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) juga menjalankan fungsi pengendalian dengan melakukan penilaian terhadap rencana tata ruang KPN. Pada 2025, kementerian melakukan penilaian terhadap rencana ruang KPN di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
“Target di tahun 2026 ini, Ditjen PPTR juga akan melakukan penilaian dan evaluasi atas rencana ruang KPN di Riau-Kepri, lalu juga KPN yang ada di Sulawesi Utara, Gorontalo Sulteng, Katim, dan Kaltara, serta KPN yang ada di Papua,” kata Ossy.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan persoalan kawasan perbatasan memiliki urgensi tinggi. Menurutnya, pengelolaan perbatasan tidak hanya terkait penegasan kedaulatan, tetapi juga berdampak pada peningkatan pelayanan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah mempercepat legalisasi aset serta menyelesaikan konflik pertanahan dan persoalan di kawasan perbatasan. Komisi II juga mendorong harmonisasi data RTRW dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.
Raker dan RDP Panja Perbatasan Wilayah Negara tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta sejumlah kepala daerah. Wamen ATR/Waka BPN juga didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

