Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan percepatan sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Surat Edaran Bersama (SEB) ditujukan untuk melindungi aset masyarakat.
Menurut Nusron, pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya. Dengan kepastian tersebut, manfaat program pemerintah diharapkan dapat dirasakan secara utuh.
SEB tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR itu ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS). Nusron menjelaskan, SEB mengatur sinergi ketiga instansi, mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi data penerima manfaat.
Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, kata Nusron, akan mendukung proses percepatan tersebut agar pendaftaran tanah lintas sektor dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.
Program sertifikasi tanah bagi MBR dibagi ke dalam tiga klaster, yaitu Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri.
Nusron menambahkan, saat ini Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian sertifikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat. Selain itu, pihaknya juga menargetkan penyelesaian berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, serta data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat.