JAKARTA — Pemerintah menegaskan ketentuan mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dimaksudkan untuk menjaga legitimasi institusi negara agar tetap mampu menjalankan pelayanan publik secara efektif, tanpa terdegradasi oleh ujaran kebencian atau fitnah yang tidak berdasar.
Penjelasan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum RI Eddy O.S. Hiariej dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Senin (9/3/2026). Sidang ketiga untuk Permohonan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tersebut beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden/Pemerintah, namun DPR meminta penundaan pembacaan keterangannya.
Pemerintah menyampaikan keterangan atas permohonan yang diajukan sembilan pemohon, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah. Menurut Eddy, norma dalam Pasal 240 dan Pasal 241 tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap penyelenggara negara.
“Melainkan untuk memberikan batas yang jelas antara kritik terhadap kebijakan publik, yang merupakan hak konstitusional warga negara, dengan penghinaan yang berbentuk caci maki atau fitnah yang merusak wibawa institusi negara,” ujar Eddy.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (14/1/2026), kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, menyatakan berlakunya Pasal 240 menempatkan para pemohon dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi atas pelaksanaan hak-hak konstitusional. Alasannya, frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dinilai tidak memiliki definisi atau parameter objektif yang jelas sehingga membuka ruang penafsiran luas dan subjektif, terutama dalam membedakan kritik, penilaian akademik, dan ekspresi politik dari perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan.
Para pemohon juga berpandangan Penjelasan Pasal 240 KUHP tidak memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai penghinaan. Mereka menilai kondisi itu membuat warga negara, termasuk para pemohon, tidak dapat memprediksi secara rasional kapan suatu ekspresi yang sah berubah menjadi perbuatan pidana.
Selain itu, para pemohon menilai Pasal 241 KUHP memperluas ruang kriminalisasi secara signifikan karena menjerat setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum.
Menurut para pemohon, ketentuan tersebut dinilai berpotensi langsung menyasar aktivitas mereka sebagai mahasiswa hukum yang aktif menggunakan media sosial, platform diskusi daring, dan sarana teknologi informasi untuk menyebarkan gagasan, hasil analisis, maupun kritik kebijakan publik. Mereka juga menilai ancaman tidak hanya muncul ketika membuat ekspresi, tetapi juga ketika menyebarluaskan atau membagikan ekspresi pihak lain dalam aktivitas akademik dan sosial, apabila hal itu ditafsirkan sebagai penghinaan secara subjektif.

