Pemerintah Indonesia Blokir Grok AI karena Dinilai Melanggar UU ITE dan Anti-Pornografi

Pemerintah Indonesia Blokir Grok AI karena Dinilai Melanggar UU ITE dan Anti-Pornografi

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan pemerintah telah memblokir Grok AI, sistem yang dimiliki platform X (Twitter), karena dinilai melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pemblokiran dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat.

Nezar menjelaskan, Grok AI disebut mampu mengubah tampilan foto menjadi mengandung unsur pornografi melalui teknologi generative AI. Menurutnya, kemampuan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut di Indonesia dan berpotensi menimbulkan dampak merugikan.

Ia menyebut pelanggaran yang dimaksud terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang anti-pornografi. “Dimana foto bisa diubah dengan generative AI menjadi foto yang sifatnya pornografi, Tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut. Itu (Grok AI), jelas melanggar peraturan-peraturan yang sudah ada,” kata Nezar saat ditemui wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

Nezar juga menyampaikan bahwa langkah pemblokiran terhadap Grok AI tidak hanya dilakukan Indonesia. Ia mengatakan terdapat negara lain yang mengambil langkah serupa, termasuk di kawasan Asia Tenggara.

“Langkah kita (blokir Grok AI), tidak sendirian, Malaysia dan Filipina juga mengikuti jejak kita. Ada tiga negara ASEAN yang melakukan hal yang sama buat Grok,” ujarnya.

Meski demikian, Nezar menuturkan pemblokiran tersebut masih bersifat sementara. Ia menegaskan platform milik Elon Musk itu perlu menghapus fitur generatif AI yang mengandung unsur pornografi agar pemblokiran dapat ditinjau kembali.