Pemerintah berencana menghidupkan kembali mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP), pelajaran yang pernah menjadi bagian dari kurikulum sekolah dan mengalami beberapa kali perubahan nama.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Supriano mengatakan rencana itu diperlukan karena ada banyak hal yang dinilai perlu dihidupkan kembali. Pernyataan tersebut disampaikan usai upacara peringatan Hari Guru di kantor Kemdikbud, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Mulai Masuk Kurikulum 1975
PMP mulai diajarkan setelah Kurikulum 1975 diberlakukan. Pada masa itu, PMP merupakan mata pelajaran baru. Ketika Kurikulum 1975 berjalan, muncul Ketetapan MPR No II Tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Sejak saat itu, PMP merujuk pada tafsir Pancasila dalam P4.
Berubah Jadi PPKn dan PKn
Melalui Kurikulum 1994, nama PMP diubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Namun, perubahan tersebut disebut hanya sebatas pergantian nama.
Mata pelajaran PPKn tetap tercantum dalam jadwal pelajaran hingga ditetapkannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003. Setelah itu, PPKn berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan digunakan hingga kini.
Akar Pendidikan Kewarganegaraan: Dari Civics Era Sukarno
Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia berawal dari gagasan Presiden Sukarno. Pada 1957, pemerintah menginisiasi mata pelajaran yang dikenal dengan nama Civics. Civics mulai diterapkan di sekolah pada 1961.
Pada periode tersebut, materi Civics memuat pidato kenegaraan Presiden Sukarno, sejarah pergerakan nasional, serta pembahasan mengenai Pancasila. Pelajaran itu juga dikenal dengan sebutan “Kewarganegaraan”.
Masih pada 1961, Dr Sahardjo SH mengusulkan agar nama pelajaran diubah menjadi “Kewargaan Negara” dengan penekanan pada kata “Warga” di UUD 1945.
Perkembangan Materi pada 1968
Pada 1968, materi Civics disebut berbeda di tiap jenjang pendidikan. Di tingkat SD namanya “Pendidikan Kewarganegaraan” dengan materi sejarah dan geografi Indonesia. Di tingkat SMP, namanya tetap “Pendidikan Kewarganegaraan” namun ditambah materi tentang konstitusi. Di tingkat SMA, materinya ditambah pembahasan mengenai UUD 1945.
Kurikulum 1968 dan Masa Awal Orde Baru
Orde Baru di bawah Presiden Soeharto mulai memerintah pada 1966. Pada tahun itu, buku kewarganegaraan yang ditulis Supardo dkk dilarang menjadi buku pegangan di sekolah-sekolah. Pemerintah kemudian membuat kurikulum tentang pendidikan Kewarganegaraan pada 1968.
Ringkas Perubahan Nama
- 1957–1961: Civics mulai digagas dan diterapkan di sekolah.
- 1975: PMP mulai diajarkan melalui Kurikulum 1975.
- 1978: PMP merujuk pada tafsir Pancasila dalam P4.
- 1994: PMP berubah nama menjadi PPKn.
- Pasca UU Sisdiknas 2003: PPKn berubah menjadi PKn.

