Pembangunan Living Plaza di kawasan Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, kembali menyita perhatian masyarakat. Sorotan tidak hanya mengarah pada progres pembangunan yang masih berjalan, tetapi juga pada kekhawatiran meningkatnya risiko banjir serta keterbukaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dinilai belum sepenuhnya dapat diakses publik.
Pengamat lingkungan Universitas Lampung, M. Thoha B. Sampurna Jaya, menilai pembangunan di kawasan yang selama ini dikenal sebagai daerah resapan air berpotensi mengganggu keseimbangan ekologis dan memunculkan keresahan sosial di tengah masyarakat.
“Secara konsep, lingkungan yang kehilangan fungsi resapan akan menimbulkan dampak negatif terhadap keseimbangan ekologis,” ujar Thoha, Senin (22/6/2026).
Menurut Thoha, berkurangnya area resapan air akibat pembangunan dapat meningkatkan risiko banjir karena air hujan tidak lagi terserap secara alami ke dalam tanah. “Semakin sedikitnya resapan akan menimbulkan banjir karena tanah tertutup akibat pembangunan, sehingga air akan menggenang di permukaan,” katanya.
Ia menegaskan, pembangunan Living Plaza di kawasan resapan air akan membawa konsekuensi ekologis bagi wilayah Rajabasa dan sekitarnya. “Dengan adanya rencana dibangunnya Living Plaza di areal yang merupakan daerah resapan, dipastikan akan berdampak banjir. Selain banjir, hal itu juga menimbulkan keresahan sosial bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Perhatian publik terhadap proyek tersebut menguat setelah kawasan Rajabasa Raya beberapa kali dilanda banjir dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, banjir besar sempat terjadi ketika proyek pembangunan masih berlangsung. Belakangan, banjir kembali melanda kawasan itu dan dilaporkan menyebabkan dua warga meninggal dunia setelah hanyut terbawa arus.
Dalam konteks tersebut, Thoha menekankan pentingnya dokumen AMDAL sebagai instrumen utama untuk menilai kelayakan sebuah proyek pembangunan. Menurutnya, AMDAL memuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang semestinya diketahui masyarakat, terutama warga yang berpotensi terdampak langsung.
“Di sinilah perlunya AMDAL, karena dalam dokumen tersebut terdapat Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan yang harus diketahui publik, khususnya masyarakat sekitar,” ujarnya.