Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menghangat. Di tengah perdebatan itu, PDI Perjuangan mengusulkan opsi lain, yakni Pilkada langsung dengan sistem e-voting.
Perdebatan mengenai Pilkada lewat DPRD mencuat seiring pembahasan tentang tingginya biaya politik, maraknya politik uang, serta konflik horizontal yang kerap menyertai Pilkada langsung. Namun, PDI Perjuangan menyatakan menolak Pilkada melalui DPRD dan memilih tetap mempertahankan Pilkada langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
Dalam pernyataan publik seusai Rakernas I PDI Perjuangan pada 10–12 Januari 2026, partai menegaskan bahwa persoalan Pilkada tidak seharusnya diselesaikan dengan menarik kembali hak memilih dari rakyat. Menurut partai, yang dibutuhkan adalah pembaruan tata kelola pemilu agar lebih efisien, transparan, dan berintegritas.
Dalam konteks itu, gagasan Pilkada langsung berbasis e-voting disampaikan sebagai opsi kebijakan jangka menengah. Usulan tersebut dinilai dapat menekan biaya politik, mengurangi praktik manipulasi di tingkat teknis, serta meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilihan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, wacana penggunaan sistem e-voting dalam pelaksanaan pemilu perlu dikaji secara menyeluruh. Ia mengatakan setiap gagasan yang dinilai dapat memperbaiki kualitas dan efisiensi pemilu terbuka untuk dibahas. Dasco menilai pemanfaatan teknologi sejalan dengan perkembangan zaman dan berpotensi memberikan efisiensi, termasuk dari sisi pembiayaan penyelenggaraan pemilu, tetapi penerapannya tidak dapat dilakukan terburu-buru tanpa kajian matang.
“Nah, ini yang perlu kemudian kita pelajari benar bagaimana kemudian kalau e-voting itu dilakukan di Indonesia,” ujarnya.
Pengurus Megawati Institute, Hendrawan Supratikno, menegaskan penerapan e-voting dalam Pilkada bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu dan Pilkada. Ia juga menyatakan optimistis literasi digital masyarakat saat ini sudah memadai.
“Sistem e-voting ini juga mengurangi potensi aneka bentuk penyimpangan, pat-pat gulipat, jual beli dan manipulasi suara,” kata Hendrawan kepada Rakyat Merdeka, Jumat (23/1/2026).
Sementara itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mengingatkan adanya catatan dari sejumlah negara yang pernah menerapkan e-voting. Menurutnya, pada beberapa kasus ditemukan keamanan digital yang belum terjamin sehingga negara tersebut kembali menggunakan pemungutan suara manual.
“Ini menjadi catatan penting untuk melakukan e-voting,” tegas Kahfi kepada Rakyat Merdeka, Jumat (23/1/2026).

