Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat. Penyerahan dilakukan di Kota Padang pada Selasa, 31 Maret 2026, dan disebut sebagai bagian dari komitmen transparansi keuangan daerah.
Penyerahan LKPD tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sejumlah pemerintah daerah lain di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Pasaman, Padang Pariaman, Solok, Sijunjung, dan Solok Selatan.
Bupati Pasaman Barat Yulianto mengatakan penyampaian LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran. Menurutnya, langkah ini juga menjadi wujud komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang. Ini juga menjadi komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” kata Yulianto.
Ia menjelaskan, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun dokumen yang diserahkan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Yulianto menyebut laporan tersebut menjadi dasar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sekaligus bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Yulianto menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memastikan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan. Ia menyebut batas waktu penyampaian paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

