Pasal 244 Ayat (1) KUHAP Baru Tanpa Frasa Dua Alat Bukti, Ini Implikasi Tafsirnya

Pasal 244 Ayat (1) KUHAP Baru Tanpa Frasa Dua Alat Bukti, Ini Implikasi Tafsirnya

Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan tuntutan perkembangan zaman. Dalam pembaruan tersebut, terdapat kehendak untuk memperkuat peran hakim sebagai pengendali persidangan, memperluas ragam putusan, serta mengintegrasikan nilai-nilai keadilan restoratif tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Meski demikian, perubahan yang bersifat mendasar juga membawa konsekuensi interpretatif yang menuntut kehati-hatian, terutama ketika menyentuh prinsip-prinsip fundamental dalam hukum pidana. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah rumusan Pasal 244 ayat (1) KUHAP baru yang menyatakan: “dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan.”

Rumusan tersebut tidak lagi secara eksplisit memuat frasa “dua alat bukti” sebagaimana dikenal dalam Pasal 183 KUHAP lama. Ketiadaan frasa itu memunculkan pertanyaan: apakah pembentuk undang-undang bermaksud menggeser standar pembuktian pidana, atau hanya menyederhanakan redaksi tanpa mengubah substansi prinsip yang telah lama dianut.

Persoalan standar pembuktian dinilai tidak semata teknis, melainkan berkaitan dengan legitimasi negara dalam menggunakan kewenangan yang paling intrusif terhadap warga negara. Putusan pemidanaan pada hakikatnya membatasi hak asasi, sehingga standar pembuktian dipandang perlu dibaca secara ketat, sistematis, dan selaras dengan keseluruhan bangunan hukum acara pidana.

Dalam kerangka itu, Pasal 244 ayat (1) disebut tidak dapat ditafsirkan secara terisolasi, melainkan harus ditempatkan dalam konteks keseluruhan KUHAP baru. Pendekatan sistemik ini digunakan untuk membaca bahwa absennya frasa “dua alat bukti” bukan serta-merta penghapusan prinsip, melainkan perubahan teknik perumusan norma yang bertumpu pada konsistensi antarketentuan.

KUHAP baru, misalnya, melalui Pasal 1 angka 18 mendefinisikan putusan pengadilan sebagai pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka, yang dapat berupa putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan hakim, atau putusan berupa tindakan. Definisi ini menegaskan variasi putusan yang tersedia, namun tidak dimaksudkan untuk mengatur standar pembuktian.

Standar pembuktian justru ditopang oleh ketentuan lain. Pasal 250 ayat (1) huruf d KUHAP baru mewajibkan putusan memuat pertimbangan yang disusun secara jelas dan lengkap mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang pengadilan yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa. Kewajiban ini menunjukkan bahwa alat bukti diposisikan sebagai fondasi bagi keyakinan hakim dan pertanggungjawaban yuridis putusan.

Konstruksi minimal dua alat bukti juga ditegaskan dalam pengaturan mengenai status subjek hukum. Pasal 1 angka 21 KUHAP baru menyatakan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Ketentuan itu ditegaskan kembali dalam Pasal 1 angka 31 tentang penetapan tersangka dan Pasal 1 angka 32 tentang penangkapan, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Frasa “untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan” dipahami sebagai penanda kesinambungan standar pembuktian dari tahap awal hingga perkara diperiksa oleh hakim. Dua alat bukti dipandang bukan hanya untuk melegitimasi tindakan penyidik, tetapi untuk diuji secara terbuka dan dinilai secara independen dalam persidangan.

Penguatan lain tampak dalam Pasal 78 ayat (12) KUHAP baru yang menyebut bahwa apabila hakim memperoleh keyakinan bahwa pengakuan bersalah dilakukan sesuai ketentuan dan didukung 2 (dua) alat bukti yang sah, hakim memberikan putusan sesuai kesepakatan dalam berita acara. Ketentuan ini menegaskan bahwa bahkan dalam perkara berbasis kesepakatan, dua alat bukti tetap menjadi prasyarat objektif bagi lahirnya keyakinan hakim.

Dalam sistem pembuktian pidana, keyakinan hakim dipahami bukan lahir dalam ruang hampa. Sistem negative wettelijk bewijs menempatkan keyakinan hakim sebagai hasil akhir dari penilaian atas alat bukti yang sah menurut undang-undang. Karena itu, keyakinan hakim dinilai selalu terikat pada kerangka objektif yang dapat diuji secara rasional dan terbuka.

Dalam konteks ini, dua alat bukti dipandang tidak semata angka minimal, melainkan bentuk kehati-hatian negara dalam menjatuhkan pidana dan batas objektif agar kewenangan memidana tidak bergeser menjadi kewenangan yang arbitrer. Putusan pidana juga dinilai membawa konsekuensi kelembagaan karena berbicara tidak hanya kepada para pihak, tetapi juga kepada publik, sehingga pertimbangan hakim harus transparan, logis, dan berbasis alat bukti yang memadai.

Atas dasar itu, penafsiran Pasal 244 ayat (1) KUHAP baru sebagai legitimasi pemidanaan berdasarkan satu alat bukti dinilai bertentangan dengan logika keseluruhan KUHAP baru. Keyakinan hakim dalam pasal tersebut dipahami sebagai keyakinan yang lahir dari proses pembuktian yang utuh dan tetap bertumpu pada batas objektif yang telah ditanamkan secara sistemik dalam undang-undang.

Pada bagian penutup, ditegaskan bahwa absennya frasa “dua alat bukti” dalam Pasal 244 ayat (1) KUHAP baru tidak dapat dimaknai sebagai perubahan paradigma pembuktian pidana. Ketentuan itu diposisikan sebagai bagian dari satu bangunan hukum acara pidana yang tetap menempatkan dua alat bukti sebagai prasyarat objektif bagi lahirnya keyakinan hakim.

Dalam konteks pembinaan peradilan, keseragaman pemahaman atas ketentuan ini dinilai penting agar modernisasi KUHAP tidak memunculkan disparitas penerapan hukum yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik. Pada titik ini, peran Mahkamah Agung disebut sentral sebagai penjaga kesatuan hukum sekaligus penafsir terakhir untuk memastikan pembaruan hukum berjalan seiring dengan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.