Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Danau Beratan, Rekomendasikan Penertiban

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Danau Beratan, Rekomendasikan Penertiban

DENPASAR—DPRD Provinsi Bali menyoroti tekanan pembangunan di kawasan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP), DPRD mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran tata ruang yang dinilai berpotensi mengganggu fungsi lindung kawasan danau.

Rekomendasi Pansus TRAP disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali pada Senin (6/4) dan diteruskan kepada Gubernur Bali Wayan Koster untuk ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif. DPRD menyatakan langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek ekologis, sosial, dan nilai budaya Bali yang berakar pada konsep niskala–sekala. Ia menekankan pemanfaatan ruang tidak boleh keluar dari prinsip keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya.

Berdasarkan evaluasi dan inspeksi lapangan, Pansus TRAP menemukan kecenderungan meningkatnya aktivitas pembangunan di kawasan sempadan Danau Beratan yang dinilai mengarah pada over-komersialisasi. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai ruang lindung disebut mengalami tekanan akibat intensifikasi usaha pariwisata.

Pansus juga mengungkap indikasi pelanggaran, antara lain pembangunan yang mendekati bahkan memasuki garis sempadan danau, serta perubahan fisik lingkungan seperti pemadatan di bibir danau. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu sistem hidrologi, menurunkan kualitas lingkungan, dan mengancam keberlanjutan ekosistem danau.

Selain kawasan sempadan danau, aktivitas pembangunan yang bersinggungan dengan kawasan hutan serta lereng curam atau tebing turut menjadi perhatian. Secara regulatif, kawasan dengan karakteristik tersebut memiliki pembatasan ketat karena berfungsi sebagai penyangga ekosistem.

Pansus TRAP menyebut indikasi pelanggaran tata ruang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengarah pada persoalan legalitas yang lebih kompleks. Salah satu temuan yang disorot adalah dugaan manipulasi fisik kawasan, termasuk pemadatan area sempadan danau yang dinilai berpotensi menciptakan daratan baru untuk kepentingan tertentu. Praktik ini dipandang bertentangan dengan prinsip perlindungan kawasan lindung.

Dalam aspek pertanahan, Pansus menyoroti indikasi masalah penerbitan sertifikat hak milik (SHM), seperti SHM Nomor 4254 dan SHM Nomor 4088, yang diduga berada di kawasan sempadan danau, hutan, maupun tebing. Jika terbukti, kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya cacat hukum dalam proses administrasi pertanahan.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan kawasan sempadan danau merupakan domain publik yang tidak dapat dimiliki secara privat. Menurutnya, kawasan itu memiliki fungsi lindung dan kepentingan umum sehingga tidak boleh ada klaim kepemilikan yang bertentangan dengan prinsip tersebut.

Dari sisi perizinan, Pansus menilai terdapat potensi ketidaksesuaian antara izin yang terbit dengan kondisi faktual di lapangan. Pansus menekankan bahwa setiap izin harus berpijak pada kesesuaian tata ruang, status kawasan, serta daya dukung lingkungan. Jika dasar tersebut bermasalah, legalitas izin disebut patut dipertanyakan.

Pansus juga mengaitkan tekanan terhadap fungsi lindung dengan meningkatnya kejadian hidrometeorologis seperti banjir dan gangguan tata air di wilayah hulu, yang dinilai menjadi indikator adanya tekanan lingkungan.

Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP mendorong penertiban dan penghentian seluruh aktivitas pemanfaatan ruang yang melanggar di kawasan sempadan danau, hutan, serta tebing. Selain itu, Pansus merekomendasikan peninjauan dan pembatalan sertifikat hak milik yang terindikasi cacat hukum, pemulihan fungsi ekologis kawasan melalui rehabilitasi, serta penguatan perlindungan kawasan Danau Beratan sebagai sistem penyangga air Bali.

Pansus juga mendorong penguatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan, khususnya dalam pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Supartha menegaskan rekomendasi tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan pembangunan tetap berada dalam koridor keberlanjutan dan menjaga masa depan Bali.