DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Penataan Ruang Handara dan Sekitarnya kepada Gubernur

DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Penataan Ruang Handara dan Sekitarnya kepada Gubernur

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menyerahkan rekomendasi strategis terkait pemanfaatan ruang serta status penguasaan lahan di kawasan Handara Golf & Resort Bali. Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-31 DPRD Bali kepada Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (6/4/2026).

Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan tata kelola ruang, aset daerah, dan perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum serta prinsip pembangunan berkelanjutan, khususnya di kawasan strategis dataran tinggi Bedugul.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menyatakan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek administratif, ekologis, sosial, dan budaya. Ia menekankan pengelolaan ruang di Bali harus menjaga keseimbangan manusia, alam, dan budaya.

Berdasarkan kajian Pansus, terdapat indikasi ketidaksinkronan antara rencana tata ruang dan kondisi aktual di lapangan. Salah satu dampak yang disorot adalah meningkatnya risiko banjir di Desa Pancasari. Namun, Pansus menilai kawasan Handara masih mempertahankan dominasi vegetasi dan ruang terbuka hijau sehingga tidak dapat dijadikan penyebab utama. Meski demikian, tekanan pembangunan di kawasan sekitar dinilai mulai mengganggu sistem hidrologi alami dan fungsi resapan air.

Pansus juga menyoroti potensi over-komersialisasi di kawasan sempadan danau, terutama di sekitar Danau Beratan. Pembangunan yang mendekati garis sempadan dinilai berisiko merusak kawasan lindung dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Karena itu, Pansus mendorong pengendalian tata ruang yang lebih ketat dan terpadu, khususnya di wilayah sensitif seperti lereng curam dan kawasan resapan air.

Dari sisi penguasaan lahan, Pansus menemukan ketidaksesuaian data terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Awalnya tercatat tiga bidang, namun hasil penelusuran bersama Badan Pertanahan Nasional menunjukkan adanya tambahan dua bidang. Temuan tersebut dinilai sebagai tanda peringatan administratif yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menekankan pentingnya transparansi data serta kesesuaian antara dokumen administratif dan kondisi faktual di lapangan untuk menghindari potensi sengketa. Pansus juga menilai konfigurasi lahan yang terbagi dalam beberapa bidang SHGB dapat memicu fragmentasi perizinan, sehingga berpotensi menghambat pengawasan dan menciptakan ketidakterpaduan dalam pengelolaan kawasan wisata.

Untuk mengatasi hal itu, DPRD mendorong konsolidasi perizinan agar seluruh aktivitas usaha dapat terintegrasi dalam satu sistem yang transparan dan akuntabel.

Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP antara lain mendorong pengembalian SHGB yang telah berakhir kepada negara, evaluasi tanah terlantar dan penertiban hak atas tanah, pengendalian sistem hidrologi di kawasan Pancasari, serta penertiban pembangunan di kawasan rawan seperti lereng dan jurang. Pansus juga membuka opsi kebijakan pengembalian sebagian lahan kepada negara demi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Pansus menegaskan rekomendasi tersebut bukan bentuk tekanan terhadap pelaku usaha, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan. Supartha menyatakan pembangunan tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan dan tata ruang harus menjadi instrumen perlindungan.

Rekomendasi itu telah diserahkan kepada DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian Bali di tengah meningkatnya tekanan pembangunan.