Kota Batu yang berada di dataran tinggi dilaporkan semakin sering mengalami banjir saat musim penghujan. Peristiwa terbaru terjadi pada 30 Maret 2026, ketika banjir bandang menerjang wilayah Kecamatan Bumiaji dan membawa material lumpur yang berdampak pada rumah-rumah warga.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, Pradipta Indra Ariyono, menilai banjir tersebut perlu mendapat perhatian karena sedimentasi tanah pekat yang terbawa arus. Ia menyebut kondisi itu berkaitan dengan pembukaan kawasan di atas permukiman untuk aktivitas wisata, yang dinilai mengurangi tutupan pohon sehingga daya tahan kawasan terhadap curah hujan tinggi menurun.
Pradipta mencontohkan beberapa lokasi yang disebutnya mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir, seperti Bukit Kaliandra, Coban Talun, serta kawasan yang ia sebut sebagai Mikutopia. Menurutnya, alih fungsi kawasan pariwisata di sejumlah titik berlangsung cukup masif dalam kurun waktu kurang dari lima tahun terakhir.
Ia juga menyoroti alih fungsi lahan di kawasan hutan utara Sungai Brantas, Kota Batu, yang disebutnya meningkat dalam lima tahun terakhir. Pradipta mengatakan dampak dari perubahan tersebut kini dirasakan masyarakat Kota Batu.
Dalam keterangannya, Pradipta mempertanyakan proses perizinan pembangunan dan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Ia menyebut kebijakan tata ruang Kota Batu yang baru dinilai rentan menyasar kawasan sensitif seperti Kecamatan Bumiaji, yang ia sebut sebagai “jantung” Kota Batu karena memiliki banyak sumber mata air dan area tangkapan air (catch up area).
Pradipta juga menilai pemerintah daerah belum mengambil pelajaran dari banjir bandang besar pada 2021 yang menewaskan tujuh warga dan menenggelamkan 33 rumah akibat sedimentasi lumpur. Ia menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat itu memberikan catatan adanya 76 bangunan yang melanggar tata ruang, namun tidak ditindak tegas dengan alasan bangunan sudah terlanjur berdiri.
Selain itu, ia menyoroti revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Nomor 7 Tahun 2022. Menurutnya, revisi tersebut menurunkan status kawasan dari pertanian lindung menjadi industri pariwisata buatan, yang dinilai membuka celah bagi kerusakan ekologis di wilayah Bumiaji.
Pradipta menilai revisi tersebut semestinya memperkuat perlindungan hutan resapan, namun justru mempermudah perusakan hutan dengan dalih investasi. Ia mengaitkan kondisi itu dengan meningkatnya kejadian banjir di Kota Batu.
WALHI Jawa Timur mendorong Pemerintah Kota Batu untuk menyiapkan revisi aturan tata ruang. Pradipta menyebut Perda RTRW dapat direvisi setiap lima tahun, sehingga penyusunan draf dapat dipersiapkan pada tahun ini dan ditargetkan disahkan pada 2027.
Ia mengatakan salah satu dasar revisi RTRW adalah dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), termasuk lingkup bisnis strategis yang memuat riset dan dukungan pihak terkait. Dengan dasar tersebut, Pradipta menyebut penempatan kawasan pariwisata, permukiman, dan perhotelan seharusnya diatur berdasarkan riset dan pertimbangan keilmuan, bukan pembangunan yang dilakukan tanpa perencanaan matang.

