Pansus RTRW DPRD Bontang Tunda Kesimpulan, Masih Menunggu Dokumen Pendukung dari PKT

Pansus RTRW DPRD Bontang Tunda Kesimpulan, Masih Menunggu Dokumen Pendukung dari PKT

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang 2026–2045 belum dapat disimpulkan. Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang masih menunggu sejumlah dokumen pendukung dari PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) sebelum menilai dan menyepakati usulan yang masuk dalam rancangan kebijakan tata ruang.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus RTRW DPRD Kota Bontang dan Tim Pembahasan Raperda Kota Bontang yang digelar pada Senin (27/7/2026) di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Bontang. Rapat membahas berbagai usulan yang akan dimasukkan dalam RTRW untuk periode 2026 hingga 2045.

Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan Pansus belum bisa mengambil keputusan akhir karena dokumen yang dibutuhkan belum diterima. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap usulan memiliki dasar yang kuat.

“Kami belum bisa mengambil kesimpulan karena masih menunggu beberapa dokumen dari PKT. Dokumen itu diperlukan agar usulan yang disampaikan, memiliki dasar yang kuat,” ujar Joni.

Raperda RTRW nantinya menjadi pedoman utama Pemerintah Kota Bontang dalam menentukan arah pembangunan, pemanfaatan lahan, pengembangan kawasan industri dan permukiman, investasi, hingga perlindungan kawasan tertentu. Karena menyangkut kepentingan jangka panjang, Pansus menilai setiap usulan perlu disertai data, dokumen, dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Joni, kehati-hatian diperlukan agar keputusan tidak diambil secara tergesa-gesa ketika data dan kajian belum tersedia secara menyeluruh. Regulasi tata ruang dinilai akan berpengaruh terhadap perkembangan Kota Bontang dalam sekitar dua dekade ke depan.

Penyusunan RTRW juga dituntut mampu mempertemukan berbagai kepentingan di daerah, mulai dari dukungan terhadap pembangunan dan kepastian investasi, hingga perhatian terhadap kawasan permukiman, fasilitas umum, lingkungan, wilayah industri, serta ruang-ruang yang memerlukan perlindungan khusus.

Pansus menilai tanpa kelengkapan dokumen pendukung, pembahasan berisiko menyulitkan penilaian kesesuaian usulan dengan kebutuhan daerah dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, Pansus memilih menunda perumusan kesimpulan dan rekomendasi akhir sampai dokumen yang diperlukan diserahkan.

Setelah dokumen dari PKT diterima, Pansus bersama Tim Pembahasan Raperda Kota Bontang akan kembali mencermati substansi usulan secara lebih komprehensif.