Bontang—Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang akan menelusuri legalitas lahan yang diklaim PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) sekaligus mengkaji dampaknya terhadap keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Langkah ini dilakukan dalam pembahasan Raperda RTRW yang akan menjadi pedoman pembangunan dan pemanfaatan ruang Kota Bontang dalam jangka panjang.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan setiap lahan yang masuk dalam pembahasan harus memiliki dasar kepemilikan yang dapat dibuktikan. Karena itu, Pansus akan meminta dan memeriksa dokumen atas lahan yang diklaim PKT, termasuk memastikan apakah lahan tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai.
“Secara legal, kami akan memeriksa bukti kepemilikan lahan yang diklaim PKT, apakah berupa HGB atau Hak Pakai,” ujar Joni, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, pemeriksaan dokumen penting karena status hukum lahan menjadi salah satu dasar penentuan peruntukan kawasan. Ia menilai, tanpa dokumen yang lengkap dan sah, usulan penyesuaian tata ruang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa pemanfaatan lahan pada masa mendatang.
Selain aspek legalitas, Pansus juga akan mencocokkan data teknis Pemerintah Kota Bontang dengan dokumen yang disampaikan PKT. Pencocokan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan perbedaan peta, garis batas, atau delineasi kawasan antara data kedua pihak.
Perbedaan delineasi dinilai dapat memengaruhi penetapan fungsi suatu kawasan dalam dokumen RTRW. Karena itu, penyamaan data diperlukan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan perbedaan penafsiran setelah Raperda ditetapkan.
“Proses verifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan RTRW, agar kebijakan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan didukung data yang akurat,” kata Joni.
Joni menegaskan pembahasan tata ruang harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak semata-mata mempertimbangkan kebutuhan pengembangan industri. Raperda RTRW, lanjutnya, perlu memperhitungkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, serta kebutuhan masyarakat.
Salah satu perhatian Pansus adalah potensi dampak perubahan peruntukan lahan terhadap RTH. Keberadaan RTH dinilai memiliki fungsi penting bagi kualitas lingkungan perkotaan, seperti menjaga daerah resapan air, mengurangi polusi udara, dan menyediakan ruang publik bagi masyarakat.
Apabila kawasan yang diusulkan bersinggungan dengan RTH, Pansus akan menilai luas area yang terdampak, fungsi lingkungan yang berpotensi berkurang, serta langkah pengganti atau mitigasi yang dapat dilakukan. Kajian ini dilakukan agar pembangunan tidak mengorbankan keseimbangan ekologis maupun menurunkan kualitas hidup masyarakat di sekitar kawasan.
“Kami juga akan melihat bagaimana dampaknya terhadap RTH, serta manfaat yang bisa diberikan bagi investasi maupun masyarakat,” ujarnya.
Manfaat ekonomi dari perubahan tata ruang juga akan menjadi bagian penilaian. Pansus menyebut perlunya memastikan penyesuaian kawasan tidak hanya menguntungkan kepentingan perusahaan, tetapi juga memberi dampak positif bagi daerah, seperti membuka lapangan kerja, memperkuat kegiatan usaha lokal, meningkatkan pelayanan publik, atau mendukung pendapatan daerah.
Pansus RTRW DPRD Bontang akan melanjutkan pembahasan setelah dokumen hukum dan data teknis yang dibutuhkan tersedia secara lengkap. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah usulan perubahan tata ruang dapat diterima, perlu disesuaikan, atau harus ditinjau kembali.
Melalui pemeriksaan tersebut, Pansus berharap Raperda RTRW Bontang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi, pembangunan kota, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.