Pansus RTRW DPRD Bontang Minta Pemkot Uji Menyeluruh Kajian PKT Sebelum Penentuan Sikap

Pansus RTRW DPRD Bontang Minta Pemkot Uji Menyeluruh Kajian PKT Sebelum Penentuan Sikap

BONTANG — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) DPRD Kota Bontang meminta Pemerintah Kota Bontang tidak menjadikan dokumen kajian yang diajukan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) sebagai dasar tunggal dalam menentukan arah tata ruang. Pansus menilai kajian tersebut perlu diuji dan dianalisis secara menyeluruh sebelum pembahasan berlanjut ke tahap pengambilan keputusan.

Permintaan itu disampaikan Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, pada Senin (27/7/2026). Ia mengatakan pemerintah daerah perlu menelaah data, argumentasi, dan aspek teknis yang tercantum dalam kajian PKT. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi salah satu landasan bagi Pansus dalam menentukan sikap atas usulan perusahaan dalam pembahasan Raperda RTRW.

Joni menjelaskan DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Namun, DPRD tidak memiliki kewenangan maupun keahlian teknis untuk menguji secara mandiri dokumen kajian yang diajukan perusahaan. Karena itu, perangkat daerah yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya diminta mengambil peran dalam proses verifikasi.

“Kami berharap pemerintah bisa menyajikan hasil analisis dan uji terhadap kajian yang mereka buat. Itu bisa jadi bahan pertimbangan kami, apakah usulan ini ditolak, diterima, atau diterima dengan sejumlah catatan,” ujar Joni.

Menurutnya, hasil analisis pemerintah dibutuhkan agar keputusan Pansus tidak hanya bersandar pada penjelasan atau klaim pihak pengusul. Setiap perubahan atau penyesuaian dalam dokumen RTRW, kata dia, harus didukung data yang objektif, dapat diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pansus juga menilai pengujian kajian penting mengingat RTRW akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang. Dokumen tata ruang tidak hanya menentukan pembagian kawasan, tetapi juga berkaitan dengan arah pembangunan industri, permukiman, fasilitas umum, ruang terbuka, kawasan lindung, serta perlindungan lingkungan hidup.

“Dengan adanya analisis dari pemerintah daerah, kami berharap pembahasan Raperda RTRW dapat berjalan lebih komprehensif, sehingga kebijakan tata ruang yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum,” kata Joni.

Ia menambahkan, kepastian hukum dalam tata ruang dibutuhkan agar pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha memiliki rujukan yang sama dalam menjalankan pembangunan. Kejelasan aturan juga dinilai dapat mengurangi potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan dan mencegah persoalan hukum pada masa mendatang.

Di sisi lain, Pansus menyebut pembahasan RTRW tetap perlu membuka ruang bagi pembangunan dan investasi. Namun, kepentingan ekonomi tidak boleh mengabaikan kebutuhan masyarakat dan daya dukung lingkungan. Karena itu, setiap usulan pemanfaatan ruang diminta ditinjau secara seimbang dari aspek ekonomi, sosial, hukum, dan ekologis.

Pansus juga mendorong kajian yang diajukan PKT dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan serta dokumen perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah kota diharapkan melibatkan perangkat daerah dan tenaga teknis yang relevan agar analisis tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, melainkan benar-benar menguji dampak dari usulan tersebut.

Langkah verifikasi ini, menurut Pansus, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi pembahasan Raperda RTRW. Dengan kajian pembanding yang disusun atau diverifikasi pemerintah daerah, Pansus dapat menilai manfaat, risiko, dan konsekuensi dari setiap keputusan yang akan diambil.

Pansus RTRW DPRD Bontang menegaskan keputusan akhir harus memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan yang terarah, serta menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan. Karena itu, hasil analisis Pemkot Bontang terhadap kajian PKT disebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan usulan pada pembahasan Raperda RTRW.