Pansus RTRW DPRD Bontang Minta Pemkot Pastikan Status Lahan Kantor Polsek Bontang Barat

Pansus RTRW DPRD Bontang Minta Pemkot Pastikan Status Lahan Kantor Polsek Bontang Barat

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang meminta pemerintah daerah segera memastikan kejelasan status lahan yang digunakan sebagai Kantor Polsek Bontang Barat. Permintaan itu disampaikan dalam pembahasan Raperda RTRW sebagai bagian dari upaya memastikan aset pelayanan publik memiliki kepastian hukum.

Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menilai kejelasan status lahan penting dalam penyusunan dokumen tata ruang agar fasilitas pelayanan publik memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Status lahan harus jelas. Jangan sampai ada aset pelayanan publik yang masih menyisakan persoalan administrasi atau legalitas,” ujar Sahib beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kepastian legalitas lahan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RTRW. Dengan status lahan yang jelas, pemerintah dinilai lebih mudah melakukan pengembangan kawasan maupun peningkatan fasilitas pelayanan publik tanpa terkendala masalah administrasi atau potensi sengketa kepemilikan di masa mendatang.

Sahib juga menekankan fungsi strategis Kantor Polsek Bontang Barat dalam memberikan pelayanan keamanan dan ketertiban kepada masyarakat. Karena itu, aset yang digunakan untuk mendukung pelayanan tersebut perlu dipastikan memiliki status hukum yang jelas sebagai bagian dari tertib administrasi pemerintahan.

Ia menambahkan, penyusunan RTRW tidak hanya menetapkan arah pemanfaatan ruang, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah yang dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan berjalan terencana, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan.

Atas dasar itu, Sahib berharap Pemerintah Kota Bontang segera melakukan verifikasi status lahan Kantor Polsek Bontang Barat. Proses tersebut diharapkan rampung sebelum Raperda RTRW ditetapkan agar tidak menjadi kendala dalam implementasi kebijakan tata ruang maupun pengembangan wilayah pada masa mendatang.

Sementara itu, pembahasan Raperda RTRW masih berlangsung antara Pansus DPRD Kota Bontang dan pemerintah daerah. Berbagai masukan terus dibahas untuk menyempurnakan substansi regulasi yang nantinya menjadi pedoman penataan ruang, pembangunan daerah, pengelolaan aset publik, serta arah investasi Kota Bontang dalam jangka panjang.