Pansus DPRD Bontang Ingatkan Penyusunan RTRW Tak Terburu-buru karena Berlaku 20 Tahun

Pansus DPRD Bontang Ingatkan Penyusunan RTRW Tak Terburu-buru karena Berlaku 20 Tahun

BONTANG — Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang mengingatkan agar penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak dipercepat hanya untuk mengejar penyelesaian pembahasan. Dokumen RTRW disebut akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, sehingga perubahan substansi perlu melalui kajian yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto. Ia menilai keputusan dalam penyusunan tata ruang memiliki dampak jangka panjang, sehingga pemerintah perlu berhati-hati sebelum mengakomodasi usulan perubahan.

“RTRW berlaku 20 tahun, keputusan yang diambil hari ini harus benar-benar memiliki landasan yang kuat agar tidak menjadi masalah di masa depan,” ujarnya.

Dalam pembahasan lanjutan draft RTRW, Heri juga mempertanyakan perubahan sikap Pemerintah Kota Bontang terkait usulan perubahan fungsi kawasan wana tirta dari perusahaan. Sebelumnya, pemerintah menyampaikan usulan tersebut belum dapat dimasukkan karena tidak tercantum dalam naskah akademik RTRW. Namun dalam rapat terbaru, pemerintah membuka ruang agar usulan itu dibahas dalam penyusunan draft RTRW.

Menurut Heri yang akrab disapa Herkes, perubahan substansi tata ruang tidak semestinya bertumpu pada data maupun masterplan yang disusun perusahaan. Ia menekankan pemerintah seharusnya memiliki kajian ilmiah yang disusun secara mandiri sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Kalau ingin mengubah substansi RTRW, harus ada dasar ilmiah yang dibuat pemerintah sendiri. Jangan hanya mengacu pada data perusahaan,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, menjelaskan perubahan sikap pemerintah terjadi setelah adanya perkembangan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian ATR/BPN.

Ia menyebut sebelumnya pemerintah mengikuti arahan provinsi agar usulan disampaikan langsung kepada Kementerian ATR/BPN. Namun karena pembahasan RTRW masih berlangsung di DPRD, pemerintah memutuskan usulan tersebut tetap dimasukkan ke dalam pembahasan agar seluruh usulan dapat diproses melalui mekanisme legislasi daerah.

“Pertimbangannya, mumpung RTRW masih dibahas bersama DPRD, sekalian saja kita bahas. Penentu akhirnya tetap di Kementerian ATR,” ujar Edy Prabowo.