Pakar Pertanyakan Audit KPK terhadap PIHK dalam Kasus Kuota Haji Khusus

Pakar Pertanyakan Audit KPK terhadap PIHK dalam Kasus Kuota Haji Khusus

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi alokasi kuota haji khusus menuai kritik dari kalangan akademisi. Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Muzakir, menilai perlu ada penegasan terlebih dahulu mengenai status keuangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebelum audit dan penghitungan kerugian negara dilakukan.

Menurut Muzakir, dana yang dikelola PIHK bersumber dari pembayaran calon jemaah haji khusus sehingga tidak termasuk kategori keuangan negara. PIHK sendiri merupakan biro perjalanan haji swasta yang memiliki izin dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan layanan haji plus atau haji khusus, termasuk penyediaan akomodasi, transportasi, serta bimbingan ibadah yang lebih personal.

Dalam perkara yang sedang berjalan, PIHK disebut tengah menjadi bagian dari pengusutan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara. Muzakir mempertanyakan dasar audit tersebut jika dana yang dikelola berasal dari uang pribadi jemaah.

“Dalam konteks haji khusus, dana itu murni dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus. Itu uang pribadi. Ketika dikumpulkan, apakah otomatis menjadi keuangan negara? Jawabannya tidak. Lalu apa dasar BPK dan KPK meminta audit terhadap PIHK?” kata Muzakir dalam Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia yang digelar Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) di Jakarta, Jumat (23/1/2026), sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis.

Selain itu, Muzakir menyoroti penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat PIHK. Ia berpendapat, kedua pasal tersebut hanya dapat dikenakan kepada subjek hukum yang mengelola keuangan negara.