Pakar Hukum UII Pertanyakan Kewenangan BPK Audit Keuangan PIHK dalam Kasus Kuota Haji 2024

Pakar Hukum UII Pertanyakan Kewenangan BPK Audit Keuangan PIHK dalam Kasus Kuota Haji 2024

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menanggapi audit keuangan dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2024. Ia menilai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, apalagi menarik keuntungan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) karena mandat BPK terbatas pada pemeriksaan keuangan negara.

Menurut Muzakir, ketentuan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 mengatur bahwa tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa tanggung jawab pengelolaan keuangan negara. Karena itu, ia menegaskan BPK tidak semestinya melakukan audit terhadap entitas swasta.

“Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta. BPK tidak bisa memeriksa keuangan lembaga atau korporasi, baik badan hukum maupun nonbadan hukum, karena itu beda domain,” ujar Muzakir di Jakarta, dikutip Minggu (25/1/2025).

Ia juga menolak proses penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap keuangan PIHK. Muzakir menyebut BPK dan KPK perlu memastikan lebih dulu bahwa objek yang diperiksa benar-benar termasuk keuangan negara.

Dalam konteks penyelenggaraan haji khusus, Muzakir menilai keuangan PIHK tidak bersumber dari anggaran negara. Ia menyatakan dana haji khusus dibayarkan langsung oleh calon jamaah, sehingga merupakan uang pribadi.

“Uang haji khusus itu murni dibayarkan oleh calon jamaah. Itu uang pribadi, bukan keuangan negara. Maka harus jelas dulu dasar BPK dan KPK meminta audit terhadap PIHK,” kata Muzakir.

Selain itu, ia mempertanyakan dasar permintaan pengembalian keuntungan yang disebut diterima PIHK. Menurutnya, pengembalian tersebut tidak bisa diminta begitu saja tanpa landasan hukum yang jelas.

Secara khusus, Muzakir menyoroti penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk menjerat PIHK. Ia berpendapat pasal tersebut tidak dapat diterapkan karena PIHK bukan pengelola keuangan negara.

“Pengurus travel haji tidak bisa dikualifikasikan sebagai pengelola uang negara. Jika bukan uang negara, maka tidak bisa dikatakan merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Sementara itu, KPK mengungkapkan dana pengembalian dari PIHK dalam perkara korupsi kuota haji telah mencapai Rp 100 miliar. “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Budi menyatakan proses penghitungan kerugian negara berjalan seiring penyidikan yang masih berlangsung. Ia mengatakan penetapan tersangka tidak bergantung pada selesainya perhitungan kerugian negara, melainkan pada kecukupan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

“Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti, nah ini kan penyidikannya masih terus berprogres dan dari kawan-kawan BPK juga support terhadap penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Selain menunggu hasil penghitungan BPK, KPK masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan penyitaan barang bukti yang diperlukan. Penyidikan juga menyasar pihak-pihak PIHK dan biro travel haji.