Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi alokasi kuota haji khusus menuai sorotan. Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Muzakir, menilai audit terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) perlu didahului dengan penegasan status keuangan yang dikelola lembaga tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Muzakir dalam Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia yang diselenggarakan Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) di Jakarta, Jumat (23/1/2026). Ia menekankan bahwa dana yang dikelola PIHK bersumber dari pembayaran jemaah, sehingga menurutnya tidak termasuk kategori keuangan negara.
PIHK merupakan biro perjalanan haji swasta yang mengantongi izin dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan haji khusus atau haji plus. Layanan yang ditawarkan umumnya mencakup fasilitas premium, seperti akomodasi, transportasi, dan bimbingan ibadah yang lebih personal.
Dalam perkembangan penanganan perkara, PIHK disebut tengah menjadi objek pengusutan terkait penghitungan kerugian negara oleh KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Muzakir mempertanyakan landasan hukum audit tersebut jika dana yang dikelola berasal dari uang pribadi jemaah.
“Dalam konteks haji khusus, dana itu murni dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus. Itu uang pribadi. Ketika dikumpulkan, apakah otomatis menjadi keuangan negara? Jawabannya tidak. Lalu apa dasar BPK dan KPK meminta audit terhadap PIHK?” kata Muzakir.
Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat PIHK. Menurut Muzakir, kedua pasal tersebut secara spesifik ditujukan bagi subjek hukum yang mengelola keuangan negara.
Perdebatan mengenai status keuangan dalam penyelenggaraan haji khusus dinilai menjadi titik krusial karena dapat menentukan batas kewenangan KPK dan BPK, baik dalam melakukan audit maupun dalam menjerat pihak-pihak terkait dalam perkara yang berjalan.

