Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) menggelar Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia di Jakarta. Dalam forum yang berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026, SAI menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir, sebagai pemateri.
Direktur Eksekutif SAI, Ali Yusuf, menyampaikan 11 pertanyaan kepada Prof Muzakir sebagai pemantik diskusi bertema “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga”. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai apakah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dibenarkan menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), mengingat dalam penyelenggaraan haji khusus—baik kuota nasional maupun kuota tambahan—PIHK disebut tidak menggunakan uang negara.
Menanggapi hal itu, Prof Muzakir merujuk ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tugas dan wewenang BPK untuk memeriksa tanggung jawab pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, ia menyatakan BPK tidak berwenang memeriksa PIHK maupun menarik keuntungan PIHK terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024.
“UUD memerintahkan BPK mengaudit keuangan negara. Bukan audit swasta. Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta. Tidak bisa BPK memeriksa audit keuangan dari lembaga atau korporasi badan hukum/nonbadan hukum. Beda domainnya,” kata Muzakir.

