Pakar Hukum: BPK Tidak Berwenang Audit Keuangan PIHK

Pakar Hukum: BPK Tidak Berwenang Audit Keuangan PIHK

Pakar hukum pidana Muzakir menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit pihak swasta, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia merujuk Pasal 23 Ayat (5) UUD 1945 yang menegaskan tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.

Menurut Muzakir, mandat konstitusi tersebut membatasi ruang lingkup pemeriksaan BPK pada keuangan negara, bukan keuangan lembaga atau korporasi di luar domain negara. “UUD memerintahkan BPK mengaudit keuangan negara. Bukan audit swasta,” ujarnya, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Pernyataan itu disampaikan dalam Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia di Jakarta bertajuk “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga” yang digelar Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) pada Jumat, 23 Januari 2026. Dalam diskusi tersebut, Direktur Eksekutif SAI Ali Yusuf turut memantik sejumlah pertanyaan terkait isu kuota haji.

Muzakir juga menyinggung dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Ia menilai BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memastikan terlebih dahulu apakah objek yang diperiksa berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Dalam konteks haji khusus, Muzakir menegaskan keuangan PIHK tidak bersumber dari anggaran negara. Ia menyebut dana haji khusus berasal dari pembayaran calon jamaah, sehingga merupakan uang pribadi. “Dalam konteks haji khusus, itu uang murni dibayarkan oleh calon jamaah haji khusus. Itu uang pribadi,” katanya.

Ia mempertanyakan dasar permintaan audit terhadap PIHK apabila tidak ada kaitannya dengan keuangan negara. Muzakir juga menilai tidak bisa serta-merta meminta penyelenggara haji khusus mengembalikan keuntungan yang diterima tanpa dasar yang jelas.