Kota Tangerang Selatan mencatat kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp1,91 triliun pada 2023 menjadi Rp2,09 triliun pada 2024. Namun, peningkatan kapasitas fiskal itu berhadapan dengan persoalan layanan publik yang masih mendesak, terutama pengelolaan sampah yang mencapai sekitar 900 ton per hari.
Tekanan terhadap sistem persampahan dirasakan langsung warga, khususnya mereka yang tinggal atau melintas di sekitar tempat pembuangan akhir (TPA). Kondisi TPA Cipeucang yang disebut mengalami overload pada akhir 2025 menjadi sinyal bahwa persoalan lingkungan tidak bisa diperlakukan sebagai sekadar angka statistik, melainkan menyangkut kenyamanan hidup sehari-hari.
Situasi ini sekaligus menguji arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ditekankan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam kerangka tersebut, peningkatan PAD idealnya sejalan dengan perbaikan kualitas layanan publik.
Dalam teori perpajakan daerah, pajak memiliki dua fungsi utama. Pertama, fungsi budgetaire, yakni sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah. Kedua, fungsi regulerend, yaitu sebagai instrumen untuk mengatur perilaku masyarakat dan mendukung kebijakan publik, termasuk perlindungan lingkungan.
Salah satu contoh penerapan fungsi regulerend yang disorot adalah edukasi yang disertai skema retribusi berbasis volume atau pay as you throw. Melalui pendekatan ini, warga yang mampu mengurangi sampah akan membayar lebih rendah. Skema tersebut diposisikan bukan semata sebagai beban, melainkan insentif untuk mendorong perubahan perilaku agar lebih peduli pada pengurangan sampah.
Kenaikan PAD dinilai memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas pengelolaan sampah, termasuk lompatan teknologi. Saat ini, langkah jangka pendek yang ditempuh antara lain kerja sama pembuangan sampah ke wilayah lain dengan alokasi dana bantuan sekitar Rp65 miliar per tahun. Meski demikian, kebutuhan evaluasi strategis mengarah pada pentingnya investasi sistem yang lebih permanen.
Di tengah kebutuhan tersebut, anggaran pengadaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2025 tercatat melebihi Rp22,3 miliar. Dengan kondisi itu, fokus pembangunan dinilai perlu bergeser ke penguatan solusi yang berkelanjutan, seperti pengembangan teknologi pengolahan sampah modern (Waste to Energy) atau penguatan ekonomi sirkular berbasis komunitas, termasuk optimalisasi rumah kompos dan mesin pencacah yang telah dianggarkan.
Penyelesaian persoalan sampah juga menuntut sinergi kebijakan dan partisipasi masyarakat. Dari sisi kebijakan, diperlukan transparansi alokasi anggaran yang lebih spesifik untuk inovasi pengelolaan sampah, dengan peran DPRD disebut krusial dalam pengawasan agar dana dari PAD benar-benar mengarah pada infrastruktur lingkungan. Dari sisi masyarakat, penguatan edukasi pemilahan sampah dari rumah tangga dinilai menjadi dukungan penting bagi efektivitas program pemerintah.
Dengan PAD yang terus tumbuh, tantangan berikutnya adalah memastikan dampaknya terasa dalam kualitas layanan publik. Persoalan sampah di Tangerang Selatan menjadi salah satu ukuran apakah kemandirian fiskal berbanding lurus dengan kenyamanan hidup warga, melalui kebijakan yang tegas, pengawasan yang ketat, dan perubahan perilaku yang konsisten.

