Buton Tengah merupakan daerah otonomi baru (DOB) yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014. Wilayah ini digambarkan memiliki kekayaan sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, yang tersebar di darat, laut, hingga bawah permukaan.
Dalam tulisan opini yang dimuat Republiknews.co.id, Komeyni Rusba—mahasiswa S-3 FISIP Universitas Padjadjaran sekaligus peneliti Cogitans Research Institute—mengulas rencana dan dinamika pertambangan batu gamping (CaCO3) di Buton Tengah, serta kaitannya dengan dampak lingkungan dan arah kesejahteraan masyarakat.
Potensi batu gamping dan konsekuensi ekologis
Secara geografis, Buton Tengah berbatasan dengan Kabupaten Muna dan Bombana di utara, Selat Buton di timur, Selat Flores di selatan, serta Teluk Bone di barat. Struktur geologi wilayah ini disebut melahirkan potensi bahan galian tambang, salah satunya batu gamping.
Penulis mengutip William (2001) yang menyebut aktivitas penambangan berpotensi memicu degradasi lingkungan. Prosesnya dapat berawal dari hilangnya tutupan vegetasi dan perubahan topografi, yang kemudian diikuti menurunnya kemampuan peresapan air serta meningkatnya erosi. Dampak lanjutan dapat bermuara pada penurunan kesuburan tanah dan terganggunya sistem hidrologi.
Menurut penulis, pemerintah daerah perlu memahami secara jelas risiko degradasi lingkungan, termasuk potensi dampak pada hutan dan biota laut, serta kemungkinan terbentuknya kubangan besar pascatambang yang dinilai memprihatinkan.
Karst, air tanah, dan mata air yang dipertaruhkan
Uraian opini juga menyoroti kondisi hidrologi di kawasan yang disebut akan menjadi area pertambangan batu gamping, khususnya di Kecamatan Mawasangka dan Kecamatan Mawasangka Tengah.
Penulis menjelaskan bahwa bagian atas batugamping umumnya memiliki rekahan intensif akibat proses karstifikasi. Rekahan tersebut membentuk porositas sekunder yang berfungsi mengalirkan air dari permukaan menuju gua bawah tanah melalui celah pada batuan dasar. Air kemudian mengalir sebagai sungai bawah tanah dan secara alami dapat muncul sebagai mata air.
Beberapa titik yang disebut dalam tulisan antara lain mata air di Permandian Gumanano, Permandian Air Watorumbe, dan Air Sangia Gundu-Gundu.
Penulis juga mengutip Achmad Subardja, Djakamihardja, dan Dedi Mulyadi (2013) yang menjelaskan kawasan karst pascatambang ditandai perubahan morfologi dan hilangnya batugamping permukaan yang berpori besar. Kondisi ini dapat menyebabkan penurunan muka air tanah karena hilangnya zona rekahan yang sebelumnya menyimpan air, sehingga berisiko menghilangkan mata air di bagian hilir. Karakter pergerakan air di karst bergerak melalui retakan, celahan, dan gua, serta cenderung turbulen.
Dalam konteks Buton Tengah, penulis menyebut aliran air melalui lorong gua dapat dipandang sebagai akuifer utama berbentuk sungai bawah tanah yang keluar sebagai mata air, salah satunya dicirikan dengan adanya sungai kecil Air Sangia Watorumbe yang keluar dari gua. Penulis juga mengutip Kusumayudha (2003) mengenai air perkolasi di kawasan karst yang bergerak dengan kecepatan beragam, bergantung pada derajat karstifikasi dan jaringan percelahan.
Status batu gamping sebagai sumber daya tak terbarukan
Dalam bagian “basis pemahaman tambang”, penulis merujuk Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ia juga menyebut penjelasan Pasal 42 ayat (2) yang menyatakan batu gamping termasuk mineral bukan logam jenis tertentu, sehingga diposisikan sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.
Di sisi lain, Buton Tengah juga disebut memiliki kekayaan sumber daya alam lain seperti hutan, kelautan, dan perikanan. Karena itu, penulis menilai kegiatan pertambangan batu gamping tidak boleh mencemari laut, sebab pencemaran dinilai dapat merusak keanekaragaman hayati dan biota laut di perairan sekitar.
Persoalan jaminan kerusakan dan tantangan tata kelola
Penulis mempertanyakan siapa yang dapat menjamin tidak terjadi kerusakan lingkungan. Ia menilai pemahaman administratif yang sempit dan lemahnya fungsi kebijakan tambang sebagai ultimum remedium sering menjadi kendala penegakan norma hukum lingkungan.
Ia juga menyinggung kondisi pasca-otonomi daerah yang dinilai memunculkan ketidaksinkronan regulasi akibat tumpang tindih kepentingan antar sektor, termasuk dalam pembagian kewenangan pusat dan daerah pada urusan pertambangan dan lingkungan.
Penulis merujuk perubahan arah kebijakan dari sentralistik ke desentralistik setelah terbitnya UU Nomor 22 Tahun 1999 dan penggantinya UU Nomor 32 Tahun 2004. Menurutnya, kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam mengelola sumber daya alam dapat berdampak pada orientasi pemanfaatan yang tidak mengutamakan konservasi dan kelestarian ekosistem, sebagaimana dikutip dari Nugraha (2007).
Pasal 33 UUD 1945 dan realitas lapangan
Penulis menyatakan bila usaha pertambangan batu gamping mengabaikan kelestarian kelautan, hutan, dan lingkungan, maka hal itu dipandang tidak sejalan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menekankan prinsip berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan efisiensi berkeadilan.
Namun, ia menilai praktik di lapangan sering jauh dari ideal, dengan merujuk pada pengalaman kerusakan hutan di Indonesia yang disebut dipicu persoalan hukum dan kebijakan sumber daya alam, termasuk kemudahan pemberian izin. Penulis menggambarkan adanya eksploitasi besar-besaran, hutan gundul, serta gua besar pascatambang yang tidak direklamasi dan pada akhirnya merugikan masyarakat setempat.
Dari situ, penulis mengajukan pertanyaan utama: bagaimana pemahaman Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dalam memberikan rekomendasi pertambangan batu gamping di wilayahnya.
Kesejahteraan sosial sebagai ukuran pembangunan
Dalam bagian “basis kesejahteraan masyarakat”, penulis mengutip Jones (1993) yang menyebut pembangunan kesejahteraan sosial bertujuan menanggulangi kemiskinan dalam berbagai bentuk. Sasaran utamanya adalah pemenuhan kebutuhan publik, terutama kelompok kurang beruntung seperti kelompok rentan dan marjinal.
Penulis menilai, bila ditarik ke level pemerintah daerah, kesejahteraan masyarakat semestinya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik, bukan pemenuhan kebutuhan elite, termasuk dalam konteks kebutuhan industri tambang batu gamping.
Ia juga menyinggung kecenderungan pemikiran neo-liberalisme yang mengedepankan kekuatan pasar, investasi finansial, dan pertumbuhan ekonomi agregat, yang menurutnya kerap dianggap lebih menjanjikan dibanding pendekatan kesejahteraan sosial yang menekankan keadilan sosial, investasi sosial, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Wilayah pesisir dan hak masyarakat
Penulis turut mengaitkan isu pertambangan dengan perlindungan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Ia merujuk pedoman UN FAO yang terbit pada Juni 2014 tentang perlindungan nelayan skala kecil dalam konteks ketahanan pangan dan pemberantasan kemiskinan. Dalam pedoman tersebut, nelayan dan masyarakat pesisir disebut perlu mendapatkan konsultasi publik dan memiliki hak persetujuan atas keputusan pemerintah daerah yang berdampak pada penghidupan mereka dan sumber daya pesisir.
Keputusan yang dimaksud mencakup perizinan tambang, proyek skala besar, hingga pembuangan limbah yang dapat mempengaruhi penghidupan masyarakat. Penulis menduga pedoman tersebut tidak sejalan dengan realitas yang terjadi di Buton Tengah terkait konsultasi publik dan persetujuan masyarakat.
Ia juga menyebut gagasan poros maritim yang seharusnya menempatkan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai “halaman depan” Indonesia, bukan komoditas untuk dieksploitasi. Penulis menyinggung pembangunan pariwisata Pantai Mutiara di Buton Tengah, dan menduga keberadaan tambang batu gamping dapat mengancam kawasan tersebut bila limbah dan endapan tambang mencapai pantai.
Program prioritas daerah dan catatan penulis
Penulis mengutip pernyataan Bupati Buton Tengah Samahudin yang memaparkan tujuh program prioritas pemerintah daerah, yaitu:
- peningkatan infrastruktur dasar dan interkoneksi antarwilayah,
- peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan pendidikan dan kesehatan,
- penguatan perekonomian daerah melalui pengembangan agribisnis berbasis produk unggulan (pertanian, perikanan, pariwisata, dan investasi),
- pembangunan sarana dan prasarana perkantoran,
- pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran,
- peningkatan kualitas lingkungan hidup,
- penguatan inovasi daerah dan teknologi tepat guna.
Namun, berdasarkan analisisnya, penulis menduga ada “prioritas kedelapan”, yakni pemberian rekomendasi perizinan tambang batu gamping. Ia juga mengkritik bahwa hingga akhir 2019 fokus pembangunan dinilai lebih banyak pada infrastruktur, sembari mempertanyakan pelaksanaan prioritas lain.
IPM dan kemiskinan sebagai konteks
Penulis menekankan pentingnya pembangunan manusia. Ia menyebut Buton Tengah sedang melakukan pembangunan infrastruktur secara masif, tetapi indeks pembangunan manusia (IPM) daerah itu disebut paling rendah di Sulawesi Tenggara berdasarkan publikasi Buton Tengah Dalam Angka 2019 (halaman 170). Ia juga menyebut persentase penduduk miskin Buton Tengah merupakan yang terbesar kedua di provinsi tersebut (halaman 162).
Menurut penulis, kondisi ini perlu menjadi perhatian dan bahan evaluasi, serta mendorong masukan yang intensif kepada pemerintah daerah agar kebijakan yang dijalankan benar-benar mengarah pada kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Penutup
Di akhir tulisannya, penulis menegaskan pemerintah daerah perlu memahami isu pertambangan batu gamping dalam konteks kesejahteraan masyarakat, bukan semata dalam konteks kapital. Ia juga mengingatkan agar identitas Buton Tengah sebagai “Negeri Seribu Gua” tidak ditambah dengan “gua raksasa” akibat aktivitas tambang batu gamping.

