Keberadaan organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia terus menjadi sorotan di tengah berbagai keluhan publik terkait sebagian ormas yang dinilai meresahkan. Di sisi lain, pemerintah masih mempertahankan keberadaan ormas-ormas tersebut. Berdasarkan data yang disebutkan dalam tulisan opini ini, jumlah ormas di Indonesia mencapai sekitar 554 ribu. Kondisi itu memunculkan pertanyaan: sejauh mana pemerintah telah melakukan penyaringan agar ormas yang bertahan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Penulis opini menyampaikan bahwa hingga kini ia belum menemukan riset komprehensif yang memetakan secara jelas ormas mana yang berdampak positif dan mana yang justru menimbulkan keresahan. Dalam ketiadaan kajian menyeluruh tersebut, penulis menilai—berdasarkan analisis politik—bahwa langkah tegas seperti pencabutan izin atau pembekuan terhadap ormas yang dianggap meresahkan tidak dilakukan karena ormas dipandang penting dalam kontestasi politik dan perebutan kekuasaan.
Dalam pandangan penulis, ormas kerap memiliki basis massa yang dapat dimobilisasi untuk mendukung calon atau partai politik tertentu. Posisi ini membuat ormas berpotensi menjadi faktor penentu dalam kompetisi politik. Hal itu, menurut penulis, tercermin dari kedekatan sejumlah tokoh ormas dengan pejabat pemerintah, termasuk kebiasaan tampil bersama dalam berbagai kegiatan, atau kehadiran pejabat yang memberi pidato pada acara besar ormas.
Penulis menilai relasi tersebut kerap berorientasi pada upaya memperoleh popularitas dan dukungan suara. Dalam konteks demikian, ormas tidak lagi dipandang semata sebagai wadah yang berfokus pada kemaslahatan masyarakat, melainkan juga sebagai instrumen untuk kepentingan kekuasaan. Penulis mengkritik situasi ketika pemerintah yang seharusnya melindungi masyarakat justru dinilai memilih mempertahankan ormas tertentu karena pertimbangan politik.
Menurut opini ini, keberadaan ormas yang meresahkan berisiko memicu ketidakstabilan sosial. Karena itu, penulis mendorong pemerintah agar lebih tegas menangani ormas yang menimbulkan keresahan, termasuk tidak ragu mencabut izin atau membekukan ormas yang dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Penulis juga mengusulkan perlunya evaluasi yang komprehensif atas kegiatan ormas dan dampaknya bagi masyarakat. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ormas dinilai perlu diperkuat agar publik mengetahui aktivitas ormas serta konsekuensinya di lapangan.
Di sisi lain, penulis menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat untuk memilih ormas yang bermanfaat dan menolak ormas yang meresahkan. Dalam jangka panjang, penulis mendorong reformasi sistem pengelolaan ormas agar organisasi-organisasi tersebut dapat berfungsi sesuai tujuan sosialnya, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam membangun masyarakat yang lebih aman dan nyaman.

