JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya mempercepat reformasi pasar modal Indonesia melalui delapan rencana aksi strategis. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor, dan akan dijalankan bersama pemerintah serta para pemangku kepentingan pasar modal.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan reformasi tersebut dirancang sebagai langkah “bold and ambitious reforms” agar pasar modal Indonesia semakin kredibel dan investable, sekaligus selaras dengan praktik terbaik global serta ekspektasi penyedia indeks global.
Menurut Friderica, delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yaitu kebijakan likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergitas antar-stakeholder.
Dalam klaster likuiditas, OJK menetapkan kebijakan baru terkait free float dengan menaikkan batas minimum kepemilikan publik emiten menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen. Ketentuan ini akan langsung berlaku bagi emiten yang melakukan penawaran umum perdana (IPO), sementara emiten yang sudah tercatat akan diberikan masa transisi untuk menyesuaikan diri secara bertahap.
OJK juga mendorong penguatan peran investor institusi domestik serta perluasan basis investor, baik dari dalam negeri maupun asing. Upaya ini disebut sejalan dengan dukungan pemerintah melalui penyesuaian limit investasi di sektor keuangan, termasuk asuransi dan dana pensiun.
Pada klaster transparansi, OJK menekankan pentingnya transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO) dan keterbukaan afiliasi pemegang saham. Penguatan pengaturan dan pengawasan UBO dinilai krusial untuk meningkatkan kredibilitas emiten serta daya tarik investasi pasar modal Indonesia.
Selain itu, OJK akan memperkuat data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diminta menyusun klasifikasi sub-tipe investor yang mengacu pada praktik global, untuk kemudian dipublikasikan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam klaster tata kelola dan enforcement, OJK mencantumkan rencana demutualisasi BEI untuk memperkuat tata kelola dan memitigasi konflik kepentingan sesuai amanat undang-undang. OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan BEI dalam mempersiapkan implementasinya.
OJK juga menyatakan akan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan. Penguatan tata kelola emiten turut dilakukan melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.
Untuk klaster sinergitas, OJK mendorong pendalaman pasar modal secara terintegrasi melalui kolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya. Penguatan kolaborasi lintas sektor ini diharapkan memperkokoh peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kepercayaan investor merupakan fondasi utama pertumbuhan pasar modal. Ia menyatakan OJK akan terus hadir untuk melindungi investor serta memastikan pasar modal Indonesia tumbuh sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan kesiapan bursa untuk meningkatkan transparansi dan disclosure sebagai bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal. Ia mengatakan upaya tersebut juga diarahkan untuk mendorong peningkatan partisipasi investor asing dan bobot Indonesia dalam indeks global.

