Beredar di media sosial sebuah foto surat tanda terdaftar kantor akuntan publik (KAP) yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam foto tersebut terlihat tercantum nama “KOPERASI YAYASAN AL-FALAH”.
OJK memastikan dokumen dalam foto itu tidak benar. Melalui akun resmi X/Twitter @ojkindonesia, OJK menyatakan surat tanda terdaftar tersebut merupakan hoaks dan menegaskan OJK tidak pernah menerbitkan surat tanda terdaftar kepada Kantor Akuntan Publik Koperasi Yayasan Al-Falah.
Seiring klarifikasi itu, OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. Untuk memeriksa kebenaran informasi terkait legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui nomor 157 atau mengirim surel ke konsumen@ojk.go.id.

