Sebuah unggahan di Facebook pada 11 Juli 2026 menyebarkan klaim tentang tautan pelaporan untuk “program pemulihan korban penipuan online” yang disebut berasal dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Dalam unggahan tersebut, pengunggah mengajak masyarakat melaporkan kasus penipuan online melalui sebuah tautan dan menawarkan bantuan, termasuk pengembalian dana serta pendampingan kasus transaksi digital.
Unggahan itu juga menampilkan poster bertuliskan “Program Pemulihan Korban Penipuan Online” yang diklaim sebagai kerja sama pemerintah dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pada poster tersebut terdapat pernyataan “Semua kerugian akan diganti negara” dan ajakan melaporkan kerugian melalui tautan tertentu. Selain itu, pengunggah mengarahkan warganet untuk menghubungi nomor WhatsApp tertentu untuk informasi lebih lanjut.
Berdasarkan penelusuran, akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap hoaks penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). OJK menegaskan bahwa pelaporan terkait penipuan keuangan hanya dapat dilakukan melalui situs resmi IASC, yakni iasc.ojk.go.id.
OJK juga mengimbau masyarakat memastikan kebenaran informasi dengan melakukan pengecekan melalui Kontak OJK di akun @kontak157.
Dengan demikian, klaim mengenai tautan pelaporan “program pemulihan korban penipuan online” yang mengatasnamakan IASC tersebut dinyatakan tidak benar dan merupakan hoaks.