NTB Percepat Revisi RTRW dengan Integrasi Kajian Risiko Bencana untuk Dukung Investasi dan Ketahanan Pangan

NTB Percepat Revisi RTRW dengan Integrasi Kajian Risiko Bencana untuk Dukung Investasi dan Ketahanan Pangan

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) sebagai dasar pembangunan yang lebih aman. Langkah ini juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan serta memberikan kepastian bagi investasi.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dalam Rapat Koordinasi Kekeringan dan Integrasi KRB ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah di Mataram, Jumat (24/7). Rapat itu dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, para bupati dan wali kota se-NTB, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Iqbal menyebut revisi RTRW menjadi langkah strategis untuk mengatasi persoalan yang selama ini menghambat pembangunan, terutama terkait kepastian hukum bagi investasi, tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Ia menekankan NTB memiliki kekayaan alam besar, namun juga menghadapi potensi bencana sehingga pembangunan perlu berjalan seiring dengan mitigasi yang terencana dan berkelanjutan.

Menurut Iqbal, masih terdapat ratusan rencana investasi di NTB yang belum dapat diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) karena penyesuaian dokumen tata ruang belum tuntas. Kondisi itu berdampak pada tertundanya investasi di sejumlah sektor, seperti perumahan, infrastruktur, pariwisata, hingga pengembangan kawasan ekonomi.

Untuk mempercepat penyelesaian revisi RTRW, Pemprov NTB bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membangun kesepahaman baru melalui pendekatan yang lebih fleksibel, tanpa mengurangi komitmen menjaga ketahanan pangan. Jika sebelumnya target perlindungan lahan sawah dipenuhi oleh masing-masing kabupaten dan kota, kini pengukurannya dilakukan pada tingkat provinsi sehingga dimungkinkan mekanisme subsidi silang antarwilayah.

Iqbal menyampaikan, melalui komitmen seluruh kepala daerah, NTB telah mencapai angka perlindungan lahan sawah sebesar 87,04 persen. Ia menilai kesepakatan tersebut menjadi landasan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang agar investasi yang tertunda dapat segera berjalan.

Dalam kesempatan yang sama, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTB menandatangani komitmen percepatan revisi RTRW dengan mengintegrasikan KRB dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang. Komitmen itu disebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang tangguh terhadap bencana sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya pangan.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengingatkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia, sehingga mitigasi perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap proses pembangunan. Memasuki musim kemarau, ia mengatakan perhatian pemerintah difokuskan pada ancaman kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan analisis BNPB dan BMKG, sebagian wilayah NTB dinilai memiliki tingkat kerawanan kekeringan yang cukup tinggi sehingga diperlukan langkah antisipasi sejak dini. Suharyanto menekankan kesiapsiagaan perlu dibangun sebelum bencana datang karena mitigasi dinilai lebih murah dibandingkan biaya penanganan setelah bencana terjadi.

BNPB juga menyatakan akan terus memperkuat kapasitas penanggulangan bencana di daerah melalui dukungan sesuai kebutuhan, antara lain kendaraan operasional, pompa air, sumur bor, tangki air, logistik kebencanaan, serta dukungan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menegaskan tata ruang bukan hanya instrumen perizinan, melainkan fondasi untuk mengatur arah pembangunan, melindungi kawasan pertanian, mengendalikan pemanfaatan ruang, dan mengurangi risiko bencana. Ia menyebut pada 2026, Kementerian ATR/BPN mengalokasikan penyusunan enam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi NTB untuk mempercepat pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pelayanan perizinan yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi investor.

Dalam penyusunan RTRW, data kebencanaan dari BNPB akan diintegrasikan dengan data geospasial untuk menentukan kawasan rawan bencana, jalur evakuasi, lokasi evakuasi sementara, serta kawasan yang perlu dilindungi dari pemanfaatan berisiko tinggi.

Percepatan revisi RTRW yang memasukkan kajian risiko bencana ini menjadi langkah Pemprov NTB untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan ketahanan pangan. Dengan kepastian tata ruang yang lebih adaptif dan berbasis mitigasi bencana, NTB diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif serta membangun daerah yang lebih tangguh, aman, dan berkelanjutan.