Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa dasar undang-undang. Ketentuan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tidak dapat dilakukan melalui peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan kepolisian (Perpol) jika belum ada pengaturan di tingkat undang-undang. Artinya, PP diposisikan sebagai aturan pelaksana yang baru dapat diterbitkan setelah materi pokoknya diatur dalam undang-undang.
Isu rangkap jabatan ini sebelumnya memicu kontroversi setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan polisi aktif di sejumlah kementerian. Langkah tersebut menuai kritik karena dinilai tidak tepat bila peraturan internal Polri digunakan untuk mengatur institusi di luar kepolisian. Setelah polemik itu, pemerintah menyatakan akan menerbitkan PP untuk mengatur penempatan polisi di jabatan sipil sambil menunggu revisi Undang-Undang (UU) Polri.
Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 sendiri menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Permohonan diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Pemohon I) dan Zidan Azharian (Pemohon II), yang berpendapat pengaturan rangkap jabatan anggota Polri aktif masih multitafsir.
Para pemohon juga merujuk Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada November 2025. Dalam putusan itu, MK menyatakan yang dimaksud “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Namun, para pemohon menilai putusan tersebut belum menyelesaikan persoalan secara substantif dan tetap membuka ruang penafsiran, antara lain karena Pasal 19 UU ASN menyebut “jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota kepolisian Republik Indonesia.”
MK menilai persoalan tersebut tidak multitafsir dan menganggap kebingungan muncul karena pemohon memahami norma secara parsial. Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur, saat membacakan putusan, menjelaskan UU ASN memang membuka kemungkinan TNI-Polri mengisi jabatan ASN tertentu, tetapi pengaturan lebih lanjut dirujuk ke undang-undang terkait, yakni UU TNI dan UU Polri. Dengan demikian, menurut MK, jabatan ASN apa yang dapat diisi anggota Polri aktif harus dirumuskan dalam UU Polri.
MK menyatakan penggunaan Pasal 19 UU ASN sebagai dasar menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat. Karena UU Polri saat ini juga belum merinci jabatan sipil apa saja yang dapat diduduki anggota Polri aktif, MK menegaskan konsekuensinya adalah revisi UU Polri perlu dilakukan terlebih dahulu. Setelah pengaturan di tingkat undang-undang ada, barulah PP dapat diterbitkan sebagai aturan pelaksana.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 mengoreksi sikap kepolisian dan pemerintah yang ingin penempatan polisi aktif di jabatan sipil cukup diatur lewat PP. Dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal Youtube Mahfud MD pada Selasa (20/1/2026), ia mengatakan MK menegaskan kembali bahwa pengaturan tersebut tidak boleh hanya melalui regulasi turunan.
Mahfud menyatakan anggota kepolisian aktif masih bisa menduduki jabatan sipil, tetapi harus melalui revisi UU Polri. Ia juga menyebut jumlah dan jenis jabatan yang dapat diisi perlu dimasukkan dalam undang-undang sesuai putusan MK. Mahfud menambahkan dirinya telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah terkait rencana pengaturan lewat PP karena dinilai bertentangan dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, serta berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, pemerintah tetap menyatakan akan menerbitkan PP sebagai pengaturan sementara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berpendapat pandangan MK mengenai perlunya pengaturan dalam UU Polri merupakan “pertimbangan putusan”, bukan diktum putusan. Karena norma undang-undangnya masih berlaku, ia menyebut pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya.
Yusril juga menyampaikan revisi undang-undang membutuhkan waktu, sehingga PP dinilai dapat menjadi solusi sementara sampai revisi dilakukan. Pemerintah menargetkan PP terkait rangkap jabatan anggota polisi dapat diterbitkan pada akhir Januari 2026 sebagai pengaturan sementara hingga revisi UU Polri dan UU ASN dilakukan.

