MK Tegaskan Pembinaan Pengadilan Pajak Beralih ke MA, Dinilai Perlu Ditata sebagai Pengadilan Tinggi TUN Khusus

MK Tegaskan Pembinaan Pengadilan Pajak Beralih ke MA, Dinilai Perlu Ditata sebagai Pengadilan Tinggi TUN Khusus

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 menegaskan frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan harus dimaknai sebagai “Mahkamah Agung”. Putusan ini menegaskan posisi Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA).

MK menilai pola pembinaan yang selama ini bersifat dualistis menimbulkan persoalan. Pembinaan teknis dilakukan oleh MA, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada pada Kementerian Keuangan. Menurut MK, kondisi tersebut memunculkan ketidakpastian hukum dan membuka potensi konflik kepentingan, mengingat Kementerian Keuangan kerap menjadi pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak.

Mahkamah juga mencermati latar belakang sebagian hakim Pengadilan Pajak yang banyak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak. Situasi ini dinilai dapat memengaruhi persepsi independensi peradilan. Untuk memperkuat netralitas dan independensi hakim, MK menegaskan perlunya sistem pembinaan satu atap sebagaimana berlaku pada lingkungan peradilan lainnya.

Dalam putusannya, MK menetapkan seluruh pembinaan terhadap Pengadilan Pajak, baik teknis maupun administratif, harus sepenuhnya berada di bawah MA paling lambat 31 Desember 2026.

Di sisi lain, kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan memiliki karakter khusus. Pasal 33 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyebut Pengadilan Pajak sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak. Penjelasan ketentuan tersebut menegaskan pemeriksaan sengketa pajak hanya dilakukan oleh Pengadilan Pajak, sehingga putusannya tidak dapat diajukan ke peradilan lain, kecuali terkait putusan “tidak dapat diterima” yang menyangkut kewenangan atau kompetensi.

Ketentuan finalitas putusan juga ditegaskan dalam Pasal 77 ayat (1) yang menyatakan putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap. Pasal 80 ayat (2) menyebut terhadap putusan itu tidak dapat diajukan gugatan, banding, atau kasasi. Meski demikian, Pasal 77 ayat (3) membuka ruang peninjauan kembali ke MA.

Dengan konstruksi sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, Pengadilan Pajak tidak sepenuhnya dapat disamakan dengan pengadilan tingkat pertama lain seperti Pengadilan TUN yang putusannya masih dapat diajukan banding dan kasasi. Namun, Pengadilan Pajak juga tidak sepenuhnya sama dengan pengadilan tingkat banding, karena putusannya bersifat final dan hanya terbuka peninjauan kembali, sehingga dinilai lebih menyerupai karakter putusan kasasi yang dapat dimintakan peninjauan kembali.

Sebelum masuk ke Pengadilan Pajak, sengketa pajak terlebih dahulu melalui mekanisme administratif pada otoritas pajak. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, melalui Pasal 25 ayat (1), menyebut Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Jika keberatan ditolak, Pasal 27 ayat (1) mengatur permohonan banding hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan, dan Pasal 27 ayat (2) menegaskan putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan Peradilan TUN.

Selain memeriksa banding, Pengadilan Pajak juga berwenang memeriksa gugatan. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebut gugatan dapat diajukan terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, keputusan pencegahan, serta penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam konteks kedudukan hakim, MK sebelumnya melalui Putusan Nomor 6/PUU-XIV/2016 menyatakan frasa “telah berumur 65 tahun” dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak inkonstitusional bersyarat dan harus dimaknai sama dengan usia pensiun hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi TUN, yaitu 67 tahun. Putusan ini dipahami sebagai penegasan bahwa hakim Pengadilan Pajak memiliki kedudukan setara dengan hakim tinggi pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.

Sejalan dengan integrasi pembinaan ke MA, muncul gagasan penataan kelembagaan Pengadilan Pajak agar lebih selaras dalam struktur kekuasaan kehakiman. Dengan telah adanya delapan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, penataan yang diusulkan adalah menempatkan Pengadilan Pajak sebagai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Khusus Pajak, sehingga menjadi pengadilan tinggi kesembilan di lingkungan Peradilan TUN.

Kesimpulan yang mengemuka, berdasarkan UU Pengadilan Pajak, lembaga ini merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir di lingkungan Peradilan TUN, sementara putusan MK menegaskan kesetaraan kedudukan hakimnya dengan hakim tinggi. Karena itu, pelaksanaan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengalihkan pembinaan sepenuhnya ke MA dinilai perlu diikuti penataan kelembagaan yang tepat, yakni sebagai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Khusus Pajak.