Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 April mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya yang berkaitan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik serta ketentuan ujaran kebencian. Putusan ini dipandang memberi ruang lebih besar bagi kebebasan berekspresi, meski dinilai belum menyelesaikan persoalan mendasar dalam penerapan UU ITE.
Dalam putusannya, MK mengabulkan perubahan makna Pasal 27A. Dengan penafsiran baru tersebut, dugaan penghinaan tidak dapat lagi dilaporkan oleh lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, maupun jabatan.
MK juga menegaskan syarat pemenuhan unsur pada Pasal 28 Ayat 2 terkait penyebaran ujaran kebencian di internet. Menurut MK, perbuatan itu harus “substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.
Putusan tersebut disebut menjadi angin segar karena selama ini cukup banyak kasus penghinaan dilaporkan oleh pejabat publik maupun perusahaan. Salah satu contoh yang dikaitkan dengan perkara ini adalah kasus Daniel Tangkilisan, aktivis lingkungan di kepulauan Karimun Jawa sekaligus pemohon uji materiil.
Pada 2023, Daniel dilaporkan atas komentarnya di Facebook yang dianggap sebagai ujaran kebencian terhadap masyarakat Karimun Jawa. Ia sempat dipenjara, namun kemudian dibebaskan dari segala tuduhan setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Meski demikian, karena gugatan hanya dikabulkan sebagian, sejumlah pihak menilai masih ada potensi masalah dalam implementasi UU ITE ke depan, terutama terkait penafsiran penghinaan dan ujaran kebencian di ruang digital.
Dalam argumentasi uji materiil, salah satu sorotan adalah kecenderungan penggunaan hukum pidana dalam perkara penghinaan. Berdasarkan fakta di lapangan, jalur pidana dinilai lebih sering dipakai ketimbang perdata. Padahal, penerapan pidana dalam banyak kasus dikhawatirkan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk kebebasan berekspresi dan hak atas rasa aman.
Untuk perkara ujaran kebencian, putusan MK menekankan pentingnya unsur identitas dan diskriminasi. Ujaran kebencian di internet dipandang harus benar-benar berhubungan dengan risiko nyata terjadinya diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Putusan ini juga mempertegas batasan bahwa ujaran kebencian merupakan tindak pidana materiil, yakni baru terpenuhi setelah perbuatan dilakukan dan sudah ada dampak dari tindak pidana tersebut.
Di luar perubahan penafsiran yang diputus MK, UU ITE disebut masih menyisakan persoalan prinsipil, terutama dampaknya terhadap HAM dalam konteks kebebasan berekspresi. Implementasi aturan tersebut selama ini kerap dinilai membatasi atau mengancam kebebasan berekspresi masyarakat.
Salah satu kritik yang muncul adalah ketidaksesuaian UU ITE dengan kerangka hukum internasional, yakni Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2005. Dalam interpretasi resmi Pasal 19 kovenan tersebut, pembatasan HAM harus memenuhi tes tiga tahap: legalitas, legitimasi, dan kebutuhan.
Walaupun UU ITE dipandang memenuhi prinsip legalitas karena memuat sanksi pidana, kritik menyebut ketentuan itu tidak memenuhi prinsip legitimasi. Hukuman pidana dinilai membatasi hak individual dan tidak berangkat dari dasar pembatasan yang diatur dalam kovenan, seperti reputasi, hak asasi orang lain, kepentingan publik, kesehatan masyarakat, dan keamanan nasional. Contoh yang disebut antara lain pemidanaan terhadap kritik terhadap sebuah produk serta kritik atas pelaksanaan penerimaan pegawai universitas.
Selain itu, dalam uji materiil pemohon juga mengajukan agar pemaknaan Pasal 27A tidak berlaku untuk figur publik, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan MK. Kondisi ini dinilai berpotensi mempertahankan ruang kriminalisasi, mengingat penyalahgunaan UU ITE kerap muncul dari pelapor yang memiliki kuasa dan sumber daya lebih besar untuk membawa perkara ke proses hukum.
Sejumlah pelaporan juga disebut muncul dari isu yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk isu personal seperti persoalan penagihan utang atau humor sepele terkait fisik. Kasus-kasus semacam ini dinilai masih dapat terjadi karena keberadaan pasal penghinaan yang mengatur pencemaran lisan atau tertulis yang tidak menyerang reputasi seseorang dan hak orang lain, sehingga ejekan terhadap nama atau fisik yang tidak terkait faktor identitas dan reputasi tetap dapat diproses sebagai tindak pidana.
Pengaturan serupa juga disebut masih ada dalam KUHP saat ini melalui Pasal 315, serta dalam KUHP 2023 yang akan berlaku resmi tahun depan melalui Pasal 436.
Dengan situasi tersebut, muncul dorongan agar UU ITE dan KUHP dirombak secara menyeluruh dengan memasukkan elemen kepentingan publik, baik pada level substansi maupun implementasi. Mengingat sebagian pasal di UU ITE akan tidak berlaku seiring berlakunya KUHP 2023, perumusan aturan penghinaan—baik daring maupun luring—didorong agar patuh pada kerangka hukum internasional yang tidak mempidanakan ekspresi, karena dikhawatirkan berdampak buruk terhadap HAM dan demokrasi.

