MK Konfirmasi Kelanjutan Sidang Uji Materi UU Kesehatan Terkait Kolegium di Bawah Kemenkes

MK Konfirmasi Kelanjutan Sidang Uji Materi UU Kesehatan Terkait Kolegium di Bawah Kemenkes

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Jumat (8/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Sidang untuk Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 ini beragenda konfirmasi kelanjutan perkara yang diajukan pemohon, Djohansjah Marzoeki.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pembahasan perkara telah dilakukan, namun pada bagian tertentu masih memerlukan pendalaman substansi. Karena itu, Mahkamah akan mengundang pihak-pihak yang diperlukan untuk memperdalam materi perkara, dan proses pendalaman tersebut akan dilakukan dalam sidang yang dapat disaksikan para pihak sebagai bagian dari prinsip transparansi.

“Mahkamah menyatakan persidangan ini sudah selesai dan telah dilakukan pembahasan perkara. Namun, pada bagian tertentu masih memerlukan pendalaman substansinya. Maka akan dipergunakan oleh Mahkamah untuk mengundang pihak-pihak yang diperlukan untuk mendalami perkara ini,” ujar Suhartoyo. Ia menambahkan, sidang berikutnya dapat digelar sekali, dua kali, atau lebih sesuai kebutuhan, sementara jadwalnya akan ditentukan kemudian.

Perkara ini diajukan Djohansjah Marzoeki, dokter sekaligus guru besar emeritus ilmu kedokteran bedah plastik Universitas Airlangga. Ia memohon pengujian terhadap Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), serta Pasal 421 ayat (2) huruf b dalam UU Kesehatan.

Dalam sidang pendahuluan pada Selasa (27/8/2024), kuasa hukum pemohon, Muhammad Joni, menyampaikan bahwa pasal-pasal yang diuji dinilai bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), serta Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pemohon menilai, norma baru mengenai kolegium dalam Pasal 451 UU Kesehatan berakibat pada hilangnya legalitas kolegium-kolegium yang sudah ada karena dasar pengakuannya berubah, sehingga dianggap tidak sah sebagai lembaga ilmiah.

Pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan-ketentuan tersebut menjadikan kolegium yang semula memiliki legitimasi menjadi tidak legitimate, karena dibentuk melalui aturan yang dinilai represif, otoritarian, dan sewenang-wenang, serta tanpa argumentasi hukum.

Selain itu, pemohon mempersoalkan Pasal 421 ayat (2) huruf b yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi. Menurut pemohon, ranah tersebut seharusnya menjadi domain profesi, bukan domain pemerintah.

Dalam permohonannya, pemohon menekankan kolegium sebagai lembaga ilmiah yang mengampu ilmu kedokteran. Ia menilai kolegium menjadi tidak berdasar apabila dinormakan sebagai alat kelengkapan pemerintah karena berpotensi dikendalikan penguasa politik atau lembaga pemerintah. Karena itu, pemohon menyatakan berkepentingan agar legitimasi kolegium tetap independen dan mencerminkan kaidah ilmiah serta jati diri ilmu kedokteran.

Pemohon juga mempersoalkan ketentuan yang mengaitkan pembentukan kolegium dengan Menteri Kesehatan dan menempatkannya sebagai bagian dari alat kelengkapan eksekutif, termasuk yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024), sebagaimana disebut dalam Pasal 272 ayat (5) UU Kesehatan.

Dalam petitumnya, pemohon antara lain meminta MK menyatakan Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”. Dengan demikian, pemohon mengusulkan agar norma tersebut dimaknai menjadi: “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan perannya bersifat independen dan difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”.