MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE: Lembaga Pemerintah hingga Korporasi Tak Bisa Lagi Melapor, Pengamat Nilai Celah Kriminalisasi Masih Ada

MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE: Lembaga Pemerintah hingga Korporasi Tak Bisa Lagi Melapor, Pengamat Nilai Celah Kriminalisasi Masih Ada

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal “menyerang kehormatan atau nama baik” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak lagi dapat digunakan oleh lembaga pemerintah hingga korporasi untuk menjerat seseorang ke ranah pidana. Meski demikian, sejumlah pengamat menilai putusan ini belum tentu menghentikan praktik kriminalisasi yang selama ini dikaitkan dengan pasal-pasal “karet” UU ITE.

Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang tergabung dalam Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali). Frits sebelumnya disebut pernah menjadi korban kriminalisasi UU ITE.

Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (29/04), MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya dapat ditujukan kepada orang perseorangan. Dengan demikian, lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan tidak dapat mengadukan laporan dugaan pencemaran nama baik.

MK menilai, dalam negara demokrasi, kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Kritik terhadap kebijakan pemerintah untuk kepentingan publik dipandang sebagai sarana penyeimbang atau kontrol publik yang justru harus dijamin dalam negara hukum yang demokratis.

MK juga menegaskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE merupakan delik aduan, yakni hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan korban atau pihak yang nama baiknya dicemarkan.

Selain frasa “orang lain”, permohonan Frits juga menyoal frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4). MK mengakui frasa itu berpotensi menimbulkan multitafsir dan dapat mengaburkan perbedaan antara pencemaran nama baik dan penghinaan biasa. Untuk kepastian hukum, MK menyatakan frasa “suatu hal” harus dimaknai sebagai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”.

Frits turut menggugat ketentuan terkait hasutan kebencian dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2), termasuk frasa “tanpa hak”. MK memutuskan frasa “tanpa hak” tetap diperlukan untuk melindungi pihak yang memiliki kepentingan umum yang sah dalam mendistribusikan atau mentransmisikan konten, seperti pers, peneliti, dan aparat penegak hukum yang menjalankan profesinya. MK menekankan frasa tersebut harus dibaca dalam konteks pihak yang berhak atau tidak berhak mendistribusikan/mentransmisikan dokumen elektronik, bukan sebagai pembenaran untuk melakukan hasutan kebencian.

Sementara itu, terkait frasa yang mengatur perbuatan mendistribusikan/mentransmisikan informasi yang “menghasut, mengajak, atau memengaruhi” hingga menimbulkan kebencian atau permusuhan, MK menyatakan perlu batasan yang ketat agar tidak diterapkan secara berlebihan terhadap ekspresi yang sah dalam masyarakat demokratis. MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD sepanjang tidak dimaknai “hanya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.

Permohonan uji materi ini berangkat dari pengalaman Frits yang sempat divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara pada April 2024. Ia disangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait komentar di media sosial mengenai kerusakan lingkungan di Karimunjawa, Jawa Tengah.

Frits mengatakan putusan MK merupakan “kemenangan kecil” yang patut diperhitungkan dan ia menyebutnya sebagai satu langkah maju bagi demokrasi. Namun ia juga mengaku pesimistis putusan tersebut dapat sepenuhnya menghentikan kriminalisasi, merujuk pada pengalamannya ketika aturan perlindungan bagi aktivis lingkungan pun disebut tidak diindahkan dalam proses penegakan hukum atas dirinya. Ia berharap aparat penegak hukum memperhatikan seluruh aturan yang berlaku, termasuk putusan MK.

Salah satu pengacara Frits, Damian Agata Yuvens, menyebut putusan ini sebagai kemajuan bagi perlindungan kebebasan berekspresi, meski “belum sejauh yang diharapkan”. Ia mengatakan pihaknya berharap bukan hanya lembaga pemerintah, korporasi, kelompok perorangan, dan pejabat yang tidak bisa menjadi korban pencemaran nama baik, tetapi juga figur publik. Namun MK disebut berpandangan bahwa UU ITE perlu menjadi “jembatan” hingga berlakunya KUHP baru pada 2026.

Dari sisi aparat, Kepolisian menyatakan akan menyesuaikan diri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri akan beradaptasi dan tunduk pada putusan MK.

Meski ada pembatasan baru, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Nenden Sekar Arum menilai putusan ini tidak otomatis mengakhiri kriminalisasi. Menurutnya, peluang kriminalisasi tetap ada karena individu masih dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik secara pidana.

Nenden menyebut, berdasarkan data lembaganya, pelapor pencemaran nama baik paling banyak justru individu pejabat, bukan instansi pemerintah. Ia mencontohkan kasus yang dilaporkan oleh satpam dalam peristiwa aktivis mendobrak ruang rapat RUU TNI di sebuah hotel, serta perkara yang disebut melibatkan Luhut Panjaitan yang dilaporkan sebagai personal, bukan sebagai menteri. Menurut Nenden, kemungkinan penggunaan perantara atau individu untuk melapor masih membuka ruang kriminalisasi.

SAFEnet juga mendorong agar pencemaran nama baik tidak lagi dipidana dan sebaiknya ditempatkan sebagai perkara perdata dengan pembuktian kerugian. Nenden menilai ancaman penjara dalam kasus pencemaran nama baik tidak lagi relevan, merujuk pada praktik di sejumlah negara yang tidak lagi mempidanakan delik tersebut.

Berdasarkan catatan SAFEnet sepanjang 2013–2022, setidaknya 500 orang dilaporkan menggunakan pasal bermasalah dalam UU ITE. Pada 2023, SAFEnet mencatat 124 orang dikriminalisasi dengan pasal “karet” UU ITE, dan pada 2024 terdapat 146 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital dengan 170 orang terlapor atau korban. SAFEnet menilai UU ITE masih kerap digunakan sebagai strategic lawsuit against public participation (SLAPP), yakni gugatan atau laporan dari pihak yang lebih kuat untuk menghentikan partisipasi publik, dengan dampak seperti swasensor, beban ekonomi, hingga pemidanaan.

Dengan putusan MK ini, ruang kritik terhadap kebijakan publik dinilai mendapat penguatan, terutama karena lembaga pemerintah dan sejumlah entitas non-perseorangan tidak lagi dapat mengadukan pencemaran nama baik. Namun, perdebatan mengenai efektivitas putusan dalam meredam kriminalisasi masih berlanjut, terutama selama pelaporan oleh individu tetap dimungkinkan.