Menteri PANRB: ASN Harus Aktif Cegah dan Laporkan Potensi Konflik Kepentingan

Menteri PANRB: ASN Harus Aktif Cegah dan Laporkan Potensi Konflik Kepentingan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 sebagai langkah strategis untuk mencegah konflik kepentingan (conflict of interest/CoI) di sektor pemerintahan. Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan, kebijakan tersebut hanya akan efektif bila aparatur sipil negara (ASN) mengambil peran aktif dalam pelaksanaannya.

Rini menyatakan ASN sebagai agen perubahan perlu memberi teladan dalam kepatuhan etika, mendorong edukasi terkait CoI di unit kerja, serta berani melapor ketika melihat potensi benturan kepentingan. “Kepemimpinan etis dimulai dari kesadaran individu dalam menjaga integritas jabatan,” ujar Rini dalam siaran pers, Rabu (4/6/2025).

Pernyataan itu disampaikan saat Rini membuka Workshop Nasional Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik di Jakarta, Selasa (3/6/2025). Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Anti-Corruption Learning Centre (ACLC), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rini menjelaskan konflik kepentingan kerap menjadi pintu masuk menuju korupsi. Menurut dia, konflik kepentingan tumbuh dari karakter dan pilihan yang dibuat setiap hari. Karena itu, pencegahannya tidak semata soal aturan, melainkan pembentukan karakter birokrasi yang berani berlaku adil, termasuk ketika tidak ada pengawasan.

Ia juga menyoroti sejumlah titik rawan konflik kepentingan yang perlu diawasi, seperti pengadaan, perizinan, dan promosi jabatan. Rini merujuk kajian dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), UNODC, Transparency International, dan European Commission yang menyebut konflik kepentingan yang tidak ditangani dapat melemahkan netralitas, memunculkan keputusan yang bias, serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Bahkan ketika tidak melanggar hukum, konflik kepentingan dinilai tetap dapat merusak integritas proses kebijakan dan pelayanan publik.

Lebih lanjut, Rini menyampaikan survei Transparency International yang menunjukkan lebih dari 60 persen kasus korupsi bermula dari konflik kepentingan. Ia juga menyebut hanya delapan negara OECD yang memiliki sistem verifikasi CoI yang aktif, sementara hanya sedikit negara, termasuk Indonesia, yang telah memiliki sistem verifikasi dan pelaporan yang memadai.

Dalam konteks perencanaan pembangunan, Rini menambahkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 mendorong pemerintah digital tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga memperkuat integritas pembangunan. Menurut dia, sistem yang transparan dan terintegrasi—mulai dari pengelolaan data, pengadaan, perizinan, hingga pelayanan publik—dapat meminimalkan ruang intervensi pribadi dan mengurangi potensi konflik kepentingan lintas program nasional.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa upaya menekan potensi konflik kepentingan merupakan bagian dari pemberantasan korupsi di Indonesia.