Menteri ATR/BPN: Pengkaplingan Laut Ilegal Banyak Terjadi di Batam

Menteri ATR/BPN: Pengkaplingan Laut Ilegal Banyak Terjadi di Batam

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan pihaknya menerima banyak laporan terkait laut yang dikapling tanpa prosedur sah atau ilegal di sejumlah daerah. Menurut Nusron, kasus terbanyak dilaporkan terjadi di Batam, meski temuan serupa juga ada di wilayah lain.

“Saat ini banyak sekali laut sudah dikapling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain,” kata Nusron di Jakarta, Senin (3/8/2028).

Nusron menjelaskan, Kementerian ATR/BPN menerima berbagai aduan mengenai pengkaplingan laut. Karena itu, ia meminta semua pihak terkait untuk melakukan penertiban.

Ia menegaskan pengkaplingan laut di Batam menyalahi aturan. Menurutnya, dari delapan prosedur yang seharusnya ditempuh, tidak ada satu pun yang dijalankan.

Dalam laporan yang masuk ke Kementerian ATR/BPN, aduan umumnya berkaitan dengan penerbitan hak pengelolaan (HPL). Nusron menyebut, HPL seharusnya hanya dapat diperoleh setelah memenuhi persyaratan sesuai regulasi, dengan proses pemanfaatan kawasan reklamasi yang dilakukan bertahap.

Ia merinci tahapan yang semestinya dilalui, mulai dari penetapan lokasi reklamasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan HPL.

Setelah HPL diterbitkan, barulah dapat dilakukan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah. Namun, Nusron mengatakan, dalam praktiknya ditemukan sejumlah kasus yang justru langsung menerbitkan pengalokasian lahan tanpa melalui tahapan tersebut.

“Sekarang banyak kejadian, belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur dan delapan tahap yang dilompati,” ujarnya.

Nusron menekankan laut merupakan ruang publik atau common use, bukan ruang privat. Ia meminta pihak berwenang di Batam dan daerah lain menertibkan praktik pengkaplingan laut tanpa izin.

“Kalau laut pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan ‘common use’ atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan,” kata Nusron.