Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap temuan dugaan praktik pengalokasian, pengkavlingan, hingga penjualan kawasan laut secara ilegal. Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian ATR/BPN, kasus terbanyak disebut terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Temuan tersebut mencuat setelah Kementerian ATR/BPN menerima sejumlah pengaduan, termasuk dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Dari hasil penelusuran, ditemukan 41 lokasi kawasan laut di Batam dengan total luas 373,6 hektare yang telah dialokasikan melalui mekanisme pengalokasian lahan (PL).
Nusron mengatakan, proses pengalokasian kawasan laut bahkan telah diperjanjikan kepada pihak tertentu sebelum seluruh tahapan reklamasi dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan, kawasan laut tidak dapat dialokasikan sebelum seluruh tahapan reklamasi dipenuhi. Rangkaian proses tersebut meliputi penetapan lokasi reklamasi, persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (KKPRD), hingga permohonan Hak Pengelolaan (HPL). Setelah seluruh tahapan selesai, barulah dapat dilakukan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah.
“Yang di Batam melompati banyak tahapan yang seharusnya dipenuhi, kemudian dijualbelikan dan dikerjasamakan kepada pihak ketiga,” ujar Nusron.
Nusron menekankan laut merupakan ruang publik (common use) yang tidak boleh dialihkan menjadi kepentingan privat tanpa memenuhi prosedur hukum. Ia juga menyebut dugaan praktik pengkavlingan laut tidak hanya ditemukan di Batam, tetapi juga di sejumlah daerah lain. Namun, Batam menjadi wilayah dengan jumlah laporan paling banyak yang diterima ATR/BPN.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian ATR/BPN berencana berkoordinasi dengan BP Batam serta kementerian dan lembaga terkait guna melakukan verifikasi terhadap seluruh proses pengalokasian lahan. Nusron juga meminta agar seluruh proses pengalokasian kawasan laut yang belum memenuhi ketentuan dihentikan sampai seluruh prosedur dipenuhi.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Riyono Caping, menilai praktik pengkaplingan laut bukan persoalan baru dan telah lama terjadi di berbagai wilayah pesisir. Ia menyinggung contoh kasus “pagar laut” yang sempat viral dan berujung pada proses hukum serta pembatalan pemanfaatan ruang laut karena dinilai melanggar aturan dan merugikan nelayan. Pernyataan itu disampaikan Caping dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Menurut Caping, pemanfaatan ruang laut dimungkinkan, tetapi harus memenuhi syarat ketat. Penataan ruang laut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan beserta aturan turunannya, termasuk ketentuan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Ia menjelaskan tata ruang laut terbagi dalam empat zona, yakni kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan kawasan strategis nasional. Karena itu, penetapan zonasi disebut perlu melibatkan nelayan dan masyarakat pesisir agar sesuai kondisi di lapangan.
Caping menyatakan mendukung langkah tegas yang diambil pemerintah. Menurutnya, pemanfaatan ruang laut secara ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan nelayan dan mengancam kelestarian lingkungan. “Kalau pelanggaran berat merugikan nelayan lokal, cabut izinnya. Hukum harus tegas dan pasti. Amanat undang-undang harus dijalankan demi kedaulatan laut dan kesejahteraan nelayan,” ujarnya.